Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memandang perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai pengamanan objek vital nasional. Upaya ini dilihatnya akan lebih baik jika mendapat landasan hukum yang lebih kuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Hinca, pengamanan terhadap infrastruktur strategis negara tidak cukup hanya berpedoman pada aturan setingkat keputusan presiden. Ia menilai revisi regulasi kepolisian menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat aspek pengamanan objek vital nasional yang selama ini menjadi salah satu tugas penting Polri.

Baca juga:  Langkah Besar Diplomasi, Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk DKT Indonesia dan Arab Saudi

 

 

 

“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati (Soekarno Putri) mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” kata Hinca dalam RDPU Komisi III dengan dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Hinca pun menyoroti berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek-objek strategis nasional, khususnya di sektor energi. Ia menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional seperti di Balongan dan Riau, hingga pemadaman listrik yang pernah melanda wilayah Sumatera.

Baca juga:  GRIB JAYA Pringsewu Gelar Aksi Sosial Bagi Takjil, Ratusan Paket Dibagikan untuk Warga.

 

 

 

Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Karena itu, pengamanan objek vital nasional perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan fungsi kepolisian yang sedang dibahas melalui RUU Polri.

 

 

 

“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga:  Fikri Faqih Pastikan Bantuan Digital Program KLIC Korea Berdaya Guna bagi Guru di Tegal

 

 

 

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa saat ini pengamanan objek vital nasional masih berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan secara kelembagaan melekat pada struktur Polri. Namun, menurutnya, perkembangan ancaman terhadap infrastruktur strategis menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar tugas pengamanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.

 

 

 

“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,” pungkasnya (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN
Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB