Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memandang perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai pengamanan objek vital nasional. Upaya ini dilihatnya akan lebih baik jika mendapat landasan hukum yang lebih kuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Hinca, pengamanan terhadap infrastruktur strategis negara tidak cukup hanya berpedoman pada aturan setingkat keputusan presiden. Ia menilai revisi regulasi kepolisian menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat aspek pengamanan objek vital nasional yang selama ini menjadi salah satu tugas penting Polri.

Baca juga:  Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Perkembangan Proyek MRT Jakarta

 

 

 

“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati (Soekarno Putri) mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” kata Hinca dalam RDPU Komisi III dengan dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Hinca pun menyoroti berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek-objek strategis nasional, khususnya di sektor energi. Ia menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional seperti di Balongan dan Riau, hingga pemadaman listrik yang pernah melanda wilayah Sumatera.

Baca juga:  Forestry Interim Secretariat ITPC Tekankan Pentingnya Restorasi Gambut sebagai Fondasi FOLU Net Sink 2030 dalam Dialogue Session di COP30

 

 

 

Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Karena itu, pengamanan objek vital nasional perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan fungsi kepolisian yang sedang dibahas melalui RUU Polri.

 

 

 

“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga:  Untuk Pertama Kalinya Piring Terbang Masuk SEA Games, Indonesia Siap Ukir Prestasi

 

 

 

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa saat ini pengamanan objek vital nasional masih berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan secara kelembagaan melekat pada struktur Polri. Namun, menurutnya, perkembangan ancaman terhadap infrastruktur strategis menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar tugas pengamanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.

 

 

 

“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,” pungkasnya (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok
Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat
Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:29 WIB

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:16 WIB