Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024.

- Editorial Team

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024.

Pringsewu – Jumat, 11 Juli 2025 |
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025
ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025
Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Tersangka ES
Aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui Tersangka TH
Melakukan Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi
Bersama-sama Tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024. Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

Baca juga:  BATALYON INFANTERI 7 MARINIR MELAKSANAKAN RENANG LAUT GUNA TINGKATKAN KEMAMPUAN FISIK
Baca juga:  Presiden Prabowo Hadiri Konferensi Internasional di PBB terkait Palestina, Tegaskan Komitmen untuk Solusi Dua Negara

Peran Tersangka TH :
Aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek.
Mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek

Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap ke dua Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kab Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Kedepan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. (NAZIR GPS).

Baca juga:  BRIGIF 4 MAR/BS "WUJUDKAN EKSISTENSI DAN KOMITMEN SPPG /SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN Gizi"

Berita Terkait

Curi Motor dan Bahan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Rumah Kosong di Bengkulu Tengah
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
Sinergi Pemda dan Masyarakat, Penanganan Darurat Ruas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Dikebut
Pemerintah Kota Bandar Lampung Benahi Drainase Tanjung Karang Pusat
Deklarasi FOR-JIP Pringsewu, Berbagi Kasih dengan Anak yatim piatu.
Rahmawati Herdian Anggota DPR-RI dari Komisi IX, Lakukan Kunjungan Kerja ke SPPG Tanjungan Katibung 002
Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk
Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:07 WIB

Mentan Amran: Indonesia Siap Mainkan Panggung Ekonomi Dunia, Ajak HIPMI Percepat Hilirisasi Pertanian

Senin, 16 Februari 2026 - 11:58 WIB

Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

Senin, 16 Februari 2026 - 09:35 WIB

Deklarasi FOR-JIP Pringsewu, Berbagi Kasih dengan Anak yatim piatu.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:03 WIB

Danang Wicaksana Usul Penempatan Personel Keamanan di Bandara Perintis Daerah 3T

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:48 WIB

Hadiri Acara Kelulusan, Menkeu Sampaikan Pesan Untuk Wisudawan UI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:41 WIB

Bangun Indonesia Bersih dan Tertata, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi Lingkungan dan Stabilitas Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:24 WIB

Tersisa Lima Hari Lagi, Kemenpora Dorong Pelamar Seleksi JPT Deputi Pengembangan Industri Olahraga Segera Lengkapi Berkas

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:19 WIB

Komisi X: Tindakan Guru SD di Jember Pelanggaran Berat dan Harus Ditindak Tegas

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Benahi Drainase Tanjung Karang Pusat

Senin, 16 Feb 2026 - 12:25 WIB