Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara bagi UMKM, namun hingga kini kebijakan tersebut belum terasa manfaatnya bagi pelaku usaha kecil di daerah. Salah satunya dialami oleh petani dan peternak ikan di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, yang mengaku masih dibelit utang tanpa solusi.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 itu semestinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah—terutama mereka yang terdampak gagal bayar pinjaman produktif. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai belum menyentuh para pelaku usaha di tingkat desa yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

> “Anak kami butuh makan, tapi usaha kami macet dan utang masih menumpuk. Katanya ada penghapusan piutang, tapi sampai sekarang belum ada kabar atau bantuan,” ujar Nurlia Sari, seorang peternak ikan, Selasa (24/6/2025).

 

Keluhan senada juga disampaikan oleh pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan lainnya. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi teknis atau pendampingan dari instansi terkait, padahal program tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, hingga industri kreatif seperti kuliner dan kerajinan.

> “Kami butuh pendampingan dari pemerintah, bukan hanya wacana. Kalau tidak ada sosialisasi dan akses yang jelas, ini cuma akan jadi janji kosong,” tambah Nurlia.

 

Untuk diketahui, PP 47/2024 merupakan implementasi dari Pasal 250 dan 251 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 37 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam beleid ini, penghapusan piutang negara dilakukan melalui empat skema: penghapus bukuan, penghapus tagihan, penghapusan bersyarat, dan penghapusan mutlak.

Namun dalam praktiknya, para pelaku UMKM di desa masih “meraba dalam gelap”. Tidak ada kejelasan prosedur pengajuan, tidak ada pendampingan dari dinas, bahkan tak sedikit warga yang mengaku baru mengetahui adanya PP ini dari media.

Masyarakat Fajar Baru pun berharap agar pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat, bukan hanya mengumbar kebijakan populis tanpa realisasi. Mereka meminta agar petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan dan akses pengajuan dibuka secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha di daerah terpencil.

> “Kami ini bagian dari UMKM Indonesia. Jangan hanya UMKM kota besar yang dilayani. Kami juga berhak hidup layak dan terbebas dari jeratan utang,” tegas warga lainnya.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat ekonomi nasional melalui UMKM, maka program penghapusan piutang harus dijalankan dengan serius, transparan, dan merata hingga ke pelosok desa. Tanpa itu, PP 47/2024 hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas, tapi gagal menjawab derita rakyat kecil di lapangan.

Nazir (GPS)

Exit mobile version