Polemik Peredaran Foto Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran yang tidak sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Pesawaran keluarkan surat edaran.

- Editorial Team

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS). Untuk mengantisipasi peredaran foto yang tidak sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 025/2016 IV.11NI/2025 yang melarang seluruh Kepala Desa di wilayahnya menerima atau mengakomodir foto Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum pelantikan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pesawaran. Hal ini untuk mencegah beredarnya foto Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran di ruang publik sebelum rilis resmi dari Pemkab setempat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pesawaran Sunyoto mengatakan, Pemkab menegaskan bahwa pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan foto Bupati-Wakil Bupati yang tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu untuk menjaga tertib administrasi dan penyeragaman atribut kepemimpinan daerah serta menghindari potensi kesalahan informasi atau penyalahgunaan foto sebelum masa resmi jabatan dimulai,” kata dia, Jumat (11/7/2025).

Baca juga:  10 Pelaku Kejahatan Konvensional Di Lampung Timur, Berhasil Diringkus Polisi

Menurutnya, pemerintah kabupaten akan menyiapkan foto resmi standar Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memenuhi aturan nasional.

“Foto tersebut baru boleh setelah pelantikan resmi,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau tegas untuk Camat dan Kepala Desa melalui Surat edaran memerintahkan Camat agar segera menginformasikan kebijakan ini ke seluruh Kepala Desa di wilayahnya.

“Memastikan tidak ada penerimaan atau pemajangan foto non-resmi di kantor desa hingga pelantikan dan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Pesawaran untuk verifikasi foto resmi,” jelasnya.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dan menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keseragaman visi pemerintahan baru,” pungkasnya.

Baca juga:  24 Dokter PIDI dan PIDGI Resmi Bertugas di Lampung Barat, Bupati Parosil Sambut Hangat

Diberitakan sebelumnya, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa, menyesalkan atas beredarnya foto Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran di ruang publik sebelum rilis resmi dari Pemkab setempat.

Jayadi menegaskan, foto resmi pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali belum dirilis secara resmi oleh Dinas Kominfotiksan sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan figura Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

“Kami sangat menyayangkan beredarnya foto Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tersebut. Publik diharapkan memahami bahwa foto resmi yang sah dan diakui oleh Pemkab Pesawaran belum dikeluarkan,” kata Jayadi, melalui sambungan telepon, Kamis (10/7/2025).

Ia menghimbau terhadap seluruh lapisan masyarakat, media, dan instansi terkait untuk tidak menyebarluaskan foto Bupari dan Wakil Bupati Pesawaran hasil editan yang tidak resmi, dan berharap untuk bersabar menunggu foto resmi dari Pemkab Pesawaran.

Baca juga:  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

“Foto resmi akan dirilis melalui kanal resmi Pemkab Pesawaran dalam waktu dekat. Mohon ditunggu dan sabar, gunakan hanya foto yang telah disahkan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS, menyatakan keprihatinan atas beredarnya figura Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran versi tidak resmi di masyarakat. Pernyataan ini menanggapi maraknya penjualan figura berisi foto editan pasangan pemimpin di Kabupaten Pesawaran tersebut.

“Kami menyayangkan beredarnya figura Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang belum diverifikasi oleh Pemkab setempat. Figura seperti ini berpotensi menyesatkan publik dan tidak mencerminkan figura resmi,” kata Mursalin di Kantor FMPB.(Red GPS).

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Bupati Lampung Barat Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru