Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Kekerasan Anak di bawah umur

- Editorial Team

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) -Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H.  mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial DYY (27), Warga Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Januari 2025.

“Pelaku DYY diamankan Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di Rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat,” Ujar Kasat Reskrim

Kronologis kejadian : Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan Pelaku DYY, awalnya korban KW  yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban, namun korban Kw tidak menanggapi, selanjutnya adik tiri korban melempar Kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar,

Baca juga:  Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

kemudian korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja , 

Melihat hal tersebut Pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami  luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Tersangka,di tetapkan Melanggar  Pasal ,Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak,Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Baca juga:  Pemkab Tubaba Gelar Forum TSLP/CSR, Dorong Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro
Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah
Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI
Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan
Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru