Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 7, tepatnya di Blok 321 Afdeling III Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/25) sekitar pukul 04.00 WIB .
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial M, warga Kampung setempat.
“Tersangka kami amankan usai melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Petugas keamanan yang berpatroli mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengawasan sejak subuh hingga pagi hari, tersangka terlihat tengah mengumpulkan tandan buah kelapa sawit dan menutupinya dengan pelepah sawit,” kata Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka keluar dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam nomor polisi BE 8514 CV, sambil membawa satu tandan buah kelapa sawit dan satu karung berisi berondolan.
“Pelaku langsung diamankan dan dari hasil penyisiran di lokasi ditemukan sebanyak 41 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 960 kilogram serta satu karung berondolan,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.987.520,-.
Kini, pelaku berikut barang bukti antara lain:
• 41 tandan buah kelapa sawit,
• 1 karung berondolan sawit,
• 1 unit sepeda motor Jialing warna hitam dengan nomor polisi BE 8514 CV telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Tengah