Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 7, tepatnya di Blok 321 Afdeling III Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/25) sekitar pukul 04.00 WIB .

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial M, warga Kampung setempat.

“Tersangka kami amankan usai melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Petugas keamanan yang berpatroli mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengawasan sejak subuh hingga pagi hari, tersangka terlihat tengah mengumpulkan tandan buah kelapa sawit dan menutupinya dengan pelepah sawit,” kata Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka keluar dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam nomor polisi BE 8514 CV, sambil membawa satu tandan buah kelapa sawit dan satu karung berisi berondolan.

Baca juga:  Diburu Petugas, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah

“Pelaku langsung diamankan dan dari hasil penyisiran di lokasi ditemukan sebanyak 41 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 960 kilogram serta satu karung berondolan,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.987.520,-.

Baca juga:  Buron Kasus Curas dan Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Padang Ratu

Kini, pelaku berikut barang bukti antara lain:
• 41 tandan buah kelapa sawit,
• 1 karung berondolan sawit,
• 1 unit sepeda motor Jialing warna hitam dengan nomor polisi BE 8514 CV telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Sinergi Masyarakat dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Terusan Nunyai
Tekab 308 Polsek Rumbia Ungkap Kasus Penadahan, Motor Curian Berhasil Diamankan
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru