PRT Harus Dijamin Akses JKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bansos

- Editorial Team

Senin, 8 September 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menurut Selly, dalam RUU PPRT, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

 

“Skema yang ada ini tidak membebani pemberi kerja, karena mekanisme PBI untuk kesehatan sudah berlaku bagi masyarakat tidak mampu, dan untuk jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan jumlah iurannya relatif kecil,” jelas Selly saat di wawancarai Parlementaria di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

 

Baca juga:  Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

Selain jaminan sosial, Selly juga mendorong agar PRT masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun skema atensi lainnya. Selly menyoroti masalah penentuan desil penerima bansos yang saat ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

“Banyak PRT yang seharusnya masuk kategori penerima PKH atau BPNT justru tidak terakomodasi karena data desil masih bermasalah. Kami mendorong agar aturan turunannya nanti bisa memastikan PRT, termasuk yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri, mendapat hak yang sama atas bantuan sosial,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok

 

Dengan pengaturan tersebut, Selly berharap RUU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin perlindungan komprehensif bagi PRT, tidak hanya terkait hak kerja dan upah layak, tetapi juga akses penuh pada jaminan sosial dan bantuan pemerintah.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Wirausaha Industri Baru Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
Meity Rahmatia Ungkap ‘Overcapacity’ Rutan Makassar, Soroti Hak Beribadah hingga Kesehatan Warga Binaan
Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Presiden Prabowo Tinjau Langkat: Semua Kekuatan Negara Kita Kerahkan
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Wamenkeu Suahasil Tegaskan Kembali Komitmen Integritas di Puncak Peringatan Hakordia 2025
Tinjau Dampak Banjir, Presiden Prabowo Kunjungi Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Bob Hasan: Reformasi APH Wajib Sejalan dengan Implementasi KUHP–KUHAP 2026
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB