RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi

- Editorial Team

Rabu, 30 April 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan bahwa konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pasalnya, konflik agraria tersebut tak hanya melibatkan korporasi dan negara, melainkan juga masyarakat sehingga menjadi masalah yang sangat serius.

 

Edi menilai, bahwa penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi saat ini masih jauh dari memadai. Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala BNN, yang berlangsung pada Senin (28/04/2025) membahas RUU Statistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Edi, selama ini pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria belum mampu menjawab akar permasalahan secara menyeluruh.

 

“Saya yakin dan percaya konflik agraria ini jadi masalah serius bagi bangsa. Pendekatan yang digunakan, baik litigasi maupun non-litigasi, belum mampu menyelesaikan masalah ini secara komprehensif atau secara serius,” ujar Edi dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Baca juga:  Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

 

Edi juga mempertanyakan terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki data valid mengenai konflik agraria di seluruh Indonesia. Menurutnya, konflik agraria yang terjadi memiliki beragam tipologi yang melibatkan korporasi, negara, dan kelompok masyarakat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah sengketa yang terjadi di Tebo, di mana terdapat kasus tumpang tindih legalitas antara sertifikat tanah milik masyarakat dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara.

 

“Di Tebo, ada 294 KK yang memiliki sertifikat tanah resmi, namun pada bulan yang sama, HGU juga dikeluarkan di lokasi yang sama. Kedua belah pihak memiliki legalitas yang sah menurut negara,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional

 

Edi menyatakan bahwa ini hanyalah satu dari banyaknya kasus serupa yang memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terstruktur.

 

Dalam kesempatan itu, Edi juga menyoroti pentingnya political will yang kuat untuk menangani masalah agraria secara lebih serius. Ia menyebutkan bahwa terdapat 13 regulasi yang mengatur masalah agraria, mulai dari UUPA No. 5 Tahun 1960 hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2023, tetapi banyak di antaranya belum efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

 

Edi mengusulkan agar dilakukan pemetaan terhadap konflik agraria yang terjadi di seluruh Indonesia melalui audit luas dan audit fungsi. Ia berpendapat bahwa penting untuk melakukan pendataan yang lebih mendalam terhadap berbagai jenis konflik agraria yang terjadi, baik yang berskala besar maupun kecil.

 

“Ini perlu dilakukan agar kita dapat memahami masalah secara lebih menyeluruh dan memetakan solusi yang tepat,” tambahnya.

Baca juga:  Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan

 

Edi juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah agraria bukan hanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program unggulan, tetapi juga dengan menyelesaikan konflik-konflik agraria yang telah ada sejak lama. Ia berharap, penyusunan RUU ini dapat menjadi landasan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut secara tuntas.

 

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian terkait ini, Edi juga mengingatkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk penguatan data statistik yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat. Ia berharap, RUU tentang Perubahan UU Statistik ini dapat mengintegrasikan masalah agraria dalam sistem data statistik nasional yang lebih transparan dan akurat.

 

“Melalui data yang valid dan sistematis, negara akan memiliki jadwal yang jelas untuk menyelesaikan berbagai masalah agraria yang ada,” tutup Edi.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana
Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Presiden Prabowo Perkuat Kemandirian Energi melalui PLTS dan Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia Incorporated: Presiden Prabowo Satukan Kekuatan Nasional Menuju Kemandirian Energi
Presiden Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gus Khozin Dorong Evaluasi TKD 2027
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 12:26 WIB