RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi

- Editorial Team

Rabu, 30 April 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan bahwa konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pasalnya, konflik agraria tersebut tak hanya melibatkan korporasi dan negara, melainkan juga masyarakat sehingga menjadi masalah yang sangat serius.

 

Edi menilai, bahwa penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi saat ini masih jauh dari memadai. Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala BNN, yang berlangsung pada Senin (28/04/2025) membahas RUU Statistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Edi, selama ini pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria belum mampu menjawab akar permasalahan secara menyeluruh.

 

“Saya yakin dan percaya konflik agraria ini jadi masalah serius bagi bangsa. Pendekatan yang digunakan, baik litigasi maupun non-litigasi, belum mampu menyelesaikan masalah ini secara komprehensif atau secara serius,” ujar Edi dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Baca juga:  Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

 

Edi juga mempertanyakan terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki data valid mengenai konflik agraria di seluruh Indonesia. Menurutnya, konflik agraria yang terjadi memiliki beragam tipologi yang melibatkan korporasi, negara, dan kelompok masyarakat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah sengketa yang terjadi di Tebo, di mana terdapat kasus tumpang tindih legalitas antara sertifikat tanah milik masyarakat dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara.

 

“Di Tebo, ada 294 KK yang memiliki sertifikat tanah resmi, namun pada bulan yang sama, HGU juga dikeluarkan di lokasi yang sama. Kedua belah pihak memiliki legalitas yang sah menurut negara,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca juga:  KUHAP Harus Disempurnakan Sesuai Perkembangan Zaman

 

Edi menyatakan bahwa ini hanyalah satu dari banyaknya kasus serupa yang memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terstruktur.

 

Dalam kesempatan itu, Edi juga menyoroti pentingnya political will yang kuat untuk menangani masalah agraria secara lebih serius. Ia menyebutkan bahwa terdapat 13 regulasi yang mengatur masalah agraria, mulai dari UUPA No. 5 Tahun 1960 hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2023, tetapi banyak di antaranya belum efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

 

Edi mengusulkan agar dilakukan pemetaan terhadap konflik agraria yang terjadi di seluruh Indonesia melalui audit luas dan audit fungsi. Ia berpendapat bahwa penting untuk melakukan pendataan yang lebih mendalam terhadap berbagai jenis konflik agraria yang terjadi, baik yang berskala besar maupun kecil.

 

“Ini perlu dilakukan agar kita dapat memahami masalah secara lebih menyeluruh dan memetakan solusi yang tepat,” tambahnya.

Baca juga:  BPI Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan

 

Edi juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah agraria bukan hanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program unggulan, tetapi juga dengan menyelesaikan konflik-konflik agraria yang telah ada sejak lama. Ia berharap, penyusunan RUU ini dapat menjadi landasan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut secara tuntas.

 

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian terkait ini, Edi juga mengingatkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk penguatan data statistik yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat. Ia berharap, RUU tentang Perubahan UU Statistik ini dapat mengintegrasikan masalah agraria dalam sistem data statistik nasional yang lebih transparan dan akurat.

 

“Melalui data yang valid dan sistematis, negara akan memiliki jadwal yang jelas untuk menyelesaikan berbagai masalah agraria yang ada,” tutup Edi.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan
Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia
Di KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Penguatan Ketahanan Pangan Kawasan
Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN
Fikri Faqih Dorong Kemandirian Pangan Keluarga di Tegal

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba lepas 147 Calon Jamaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung

Senin, 27 April 2026 - 09:30 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”

Kamis, 23 April 2026 - 12:12 WIB

Melalui Ramah Tamah, Tubaba Pererat Hubungan dengan Mahasiswa TU Delft Belanda

Sabtu, 18 April 2026 - 12:40 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIB

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB