Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Kasus ini diungkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah korek api gas, dan 2 (dua) unit Handphone.
Pelaku kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur. “Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolres.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Timur