Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Badan Legislasi DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mendukung hal ini, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya terus mendengarkan sejumlah masukan untuk menyesuaikan regulasi kehutanan dengan perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang terus berubah selama lebih dari dua dekade terakhir.

Baca juga:  Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

 

 

 

“Pada hakekatnya bahwa hutan di setiap wilayah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang isinya dan sumbernya dapat dikelola demi kemakmuran umat yang ada di sekitarnya”, ungkapnya dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

 

 

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus tetap mengacu pada amanat konstitusi dengan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca juga:  Menpar Pastikan Kualitas Layanan Taman Safari Bali & Marine Safari Bali Tetap Prima Pascalebaran

 

 

 

“Kita tidak ingin aturan yang mengatur tentang kehutanan nantinya masih serupa dengan UU No 42 Tahun 1999, upaya kita mengenai UU ini akan diubah sepenuhnya”, tuturnya.

 

 

 

Senada, Anggota Badan Legislasi Firman Soebagyo menyoroti aturan UU 41 Pasal 78 ayat 15 tentang sanksi bagi pelanggaran kawasan hutan termasuk kegiatan penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga:  Berkedok Wartawan, Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Polsek Rawajitu Selatan! Korban Diperas Rp30 Juta

 

 

 

“Sanksinya tergolong rendah hukumannya hanya 10 tahun dan dendanya kurang lebih 2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan”, imbuhnya.

 

 

 

Ia mengatakan revisi UU Kehutanan perlu memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN
Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB