Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Badan Legislasi DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mendukung hal ini, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya terus mendengarkan sejumlah masukan untuk menyesuaikan regulasi kehutanan dengan perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang terus berubah selama lebih dari dua dekade terakhir.

Baca juga:  Ancaman Pencabutan Status UNESCO Global Geopark Kaldera Toba Bisa Ganggu Pariwisata Nasional

 

 

 

“Pada hakekatnya bahwa hutan di setiap wilayah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang isinya dan sumbernya dapat dikelola demi kemakmuran umat yang ada di sekitarnya”, ungkapnya dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

 

 

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus tetap mengacu pada amanat konstitusi dengan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca juga:  DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

 

 

 

“Kita tidak ingin aturan yang mengatur tentang kehutanan nantinya masih serupa dengan UU No 42 Tahun 1999, upaya kita mengenai UU ini akan diubah sepenuhnya”, tuturnya.

 

 

 

Senada, Anggota Badan Legislasi Firman Soebagyo menyoroti aturan UU 41 Pasal 78 ayat 15 tentang sanksi bagi pelanggaran kawasan hutan termasuk kegiatan penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga:  Perkuat Basis Data Industri Olahraga, Kemenpora Gelar Sosialisasi Aplikasi Pendataan Nasional

 

 

 

“Sanksinya tergolong rendah hukumannya hanya 10 tahun dan dendanya kurang lebih 2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan”, imbuhnya.

 

 

 

Ia mengatakan revisi UU Kehutanan perlu memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.
Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah
DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya
Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi
Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:05 WIB

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:54 WIB

Bupati Parosil Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Barat, Libatkan 329 Petugas Lapangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Lampung Barat Shalat Idul Adha di Way Empulau Ulu, Soroti Program Pusat dan Serahkan Sapi Kurban Presiden

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali

Selasa, 14 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus di Way Tenong, Minta Penanganan Segera Dilakukan

Berita Terbaru