Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Badan Legislasi DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mendukung hal ini, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya terus mendengarkan sejumlah masukan untuk menyesuaikan regulasi kehutanan dengan perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang terus berubah selama lebih dari dua dekade terakhir.

Baca juga:  Permudah Urusan Paspor, Pemkab Lampung Timur Gandeng Imigrasi Kalianda dan Luncurkan Layanan Eazy Paspor

 

 

 

“Pada hakekatnya bahwa hutan di setiap wilayah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang isinya dan sumbernya dapat dikelola demi kemakmuran umat yang ada di sekitarnya”, ungkapnya dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

 

 

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus tetap mengacu pada amanat konstitusi dengan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca juga:  Wabup Azwar Hadi Tinjau Bazar UMKM Ramadan di Pasar Sukadana

 

 

 

“Kita tidak ingin aturan yang mengatur tentang kehutanan nantinya masih serupa dengan UU No 42 Tahun 1999, upaya kita mengenai UU ini akan diubah sepenuhnya”, tuturnya.

 

 

 

Senada, Anggota Badan Legislasi Firman Soebagyo menyoroti aturan UU 41 Pasal 78 ayat 15 tentang sanksi bagi pelanggaran kawasan hutan termasuk kegiatan penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga:  Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

 

 

 

“Sanksinya tergolong rendah hukumannya hanya 10 tahun dan dendanya kurang lebih 2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan”, imbuhnya.

 

 

 

Ia mengatakan revisi UU Kehutanan perlu memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Presiden Prabowo Perkuat Kemandirian Energi melalui PLTS dan Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia Incorporated: Presiden Prabowo Satukan Kekuatan Nasional Menuju Kemandirian Energi
Presiden Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gus Khozin Dorong Evaluasi TKD 2027
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Riyono “Caping” Dorong Penguatan UMKM Perikanan Berorientasi Ekspor

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:31 WIB