Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung

- Editorial Team

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Pelarian Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diwarnai kisah bertahan hidup yang penuh ketakutan dan penyesalan. Selama beberapa hari kabur, Supri mengaku bersembunyi di kawasan hutan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Pesawaran, berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

 

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Supri menyebut sebagian besar waktunya dihabiskan di gubuk-gubuk kebun milik warga. Untuk bertahan hidup, ia hanya mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, seperti pisang, singkong, hingga pepaya. Bahkan, tak jarang ia harus menahan lapar seharian karena tidak menemukan makanan.

 

Rasa takut, lelah, dan penyesalan terus menghantui Supri selama pelarian. Ia mengaku kerap teringat istri dan anak-anaknya, terutama saat malam hari ketika harus tidur sendirian di tengah hutan. Kondisinya semakin memburuk setelah mengalami demam selama tiga hari berturut-turut.

 

“Sudah tidak kuat lagi. Badan sakit, pikiran juga terus kepikiran keluarga,” ungkap Supri kepada penyidik.

 

Merasa tak sanggup melanjutkan pelarian, Supri akhirnya memutuskan turun dari persembunyiannya. Ia berjalan kaki selama sekitar tiga hari hingga bertemu seorang warga di gubuk perkebunan yang kemudian membantunya menuju perdesaan. Dari situlah polisi akhirnya mengamankan Supri pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga:  Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan Tebang Pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Legiman (40), warga Pekon Tambahrejo Barat, telah berhasil ditangkap.

 

“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2026).

 

Iptu Sugiyanto menambahkan, Supriyadi memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut, mulai dari menjemput korban dari dalam lapo tuak hingga ikut melakukan pemukulan sebelum korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama Pratama, yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan sebilah pisau, serta Nofriyanto, yang turut berperan dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian.

Baca juga:  Tak Terima Diputuskan Pacarnya, Seorang Pria Di Lamtim Tega Aniaya Kekasihnya

 

Atas perbuatannya, Supriyadi kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat pasal pembunuhan serta kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu
Bupati Pringsewu Ajak ASN Membumikan Nilai-Nilai Shalat dalam Pelayanan Publik
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru