Urus Izin Usaha di Lampung Timur Tetap Mudah, UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28/2025

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Kabar baik bagi pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah daerah memastikan pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan tidak berbelit, meski kini berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lampung Timur menegaskan bahwa pelayanan perizinan berjalan normal seperti biasa. Pelaku usaha diminta tidak panik dan tidak ragu untuk mengurus legalitas usahanya.

Baca juga:  Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga Di Lampung Timur

Kepastian ini disampaikan setelah DPMPTSP Lampung Timur melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasilnya, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah—yang mayoritas merupakan UMKM—proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap sederhana dan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, banyak pelaku usaha bisa langsung memperoleh NIB hanya dengan mengisi data dan membuat pernyataan mandiri secara daring. Pemerintah daerah juga siap memberikan pendampingan apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis.

Baca juga:  Bupati Ela Resmikan Program Sekolah Inovatif Sadar Lingkungan (SI DARLING)

Memang diakui, pada masa peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian sistem OSS dan harmonisasi aturan turunan di beberapa sektor. Namun, hal tersebut dipastikan tidak menghambat pelayanan perizinan di Lampung Timur.

DPMPTSP Lampung Timur juga memberi perhatian khusus pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pelaku usaha akan dibantu memahami klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Kota Liwa, Sekolah Kopi, dan Rehabilitasi Wisma Sindalapai Tahun 2025

Selain itu, penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) serta mekanisme fiktif-positif menjadi jaminan kepastian bagi masyarakat. Artinya, apabila persyaratan sudah lengkap dan permohonan tidak diproses dalam batas waktu tertentu, izin dapat dianggap disetujui sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif berkonsultasi ke DPMPTSP. Dengan perizinan yang mudah, diharapkan iklim usaha semakin kondusif, investasi terus tumbuh, dan lapangan kerja baru semakin terbuka bagi masyarakat Lampung Timur.(*)

Berita Terkait

Lampung Timur Perkuat Gerakan Antikorupsi, Bupati Ela Siti Nuryamah Kukuhkan Forum PAKSI
Pemkab Lampung Timur Gelar Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit
Polsek Marga Tiga Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras SPHP Untuk Warga
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Wabup Azwar Buka GERMAS, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi
Mewakili Bupati Lamtim Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM Suwanto Hadiri HUT ke 66 Desa Braja Kencana
Bupati Lamtim Pimpin Apel Penutupan Pramuka Kwartir Ranting Labuhan Ratu di Baitul Muslim Super Camp
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:58 WIB

BKSAP: Diplomasi Parlemen Berperan Penting dalam Politik Luar Negeri RI

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Kondisi Pengungsi dan Pembangunan Huntara di Agam

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:02 WIB

Menhub Dudy Tegaskan Pentingnya Keselamatan Pelayaran pada Masyarakat Pesisir

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:56 WIB

Wamenkeu Suahasil Hadiri RDG BI: Sinergi Kemenkeu dan BI Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:49 WIB

Pemerintah Targetkan Papua Swasembada Pangan dalam Tiga Tahun, Cetak Sawah dan Bangkitkan Sagu

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:22 WIB

Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:08 WIB

Hendry Munief Optimistis Tanjung Puting Jadi Destinasi Wisata Unggulan Kalteng

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:57 WIB

Presiden Prabowo Jenguk Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru, Pastikan Penanganan Medis Terbaik

Berita Terbaru