Kebebasan dan Pikiran Kritis adalah Nafas Jurnalisme

- Editorial Team

Senin, 6 Oktober 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebebasan dan Pikiran Kritis adalah Nafas Jurnalisme

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Di era kepemimpinan siapa pun, wartawan diminta tidak kehilangan keberanian untuk berpikir dan bertanya secara kritis. Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang harus dimanfaatkan untuk menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik.

Hal ini ditegaskan oleh Pinnur Selalau, Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan, DPD PWRI Lampung, sekaligus Pimred RadarCyberNusantara.Id, Minggu (05/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berpikir kritis itu syarat mutlak jadi wartawan yang baik. Kalau tidak bisa berpikir kritis, bagaimana bisa menemukan kebenaran yang tersembunyi?” ujarnya.

Menurut Pinnur Selalau, kemerdekaan berpikir dan menyampaikan informasi tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hadiri Konferensi Internasional di PBB terkait Palestina, Tegaskan Komitmen untuk Solusi Dua Negara

“Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menjamin kebebasan pers. Jadi tak ada alasan wartawan takut hanya karena rezim sedang berganti,” katanya.

Ia pun menilai bahwa wartawan harus tetap kritis terhadap siapa pun yang memimpin, baik presiden, gubernur, Bupati, Walikota, atau pejabat lainnya.

“Wartawan tidak boleh jadi corong kekuasaan. Kita penjaga akal sehat publik,” ujarnya.

Dalam UUD 1945 Pasal 28 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini diperkuat dalam UU Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Menerima Audiensi PT Greeprosa, Wujudkan Solusi Sampah Bandar Lampung Siap Zero Landfill

Bahkan, dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan secara eksplisit bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi, jangan takut berpikir,” tegas Pinnur Selalau.

Lebih jauh, Pinnur Selalau mempertanyakan masih adanya wartawan yang enggan bersikap kritis dan cenderung bermain aman.

“Kalau masih takut berpikir, takut bertanya, ya perlu pikir ulang apakah pantas menekuni profesi ini,” ucapnya.

Baginya, sikap kritis harus jadi budaya berpikir bagi setiap wartawan. Termasuk berani meragukan informasi sebelum menulis atau menyebarkannya ke publik.

Pinnur, juga mengingatkan pentingnya sikap skeptis dalam dunia jurnalistik. Ia mengutip filsuf asal Prancis, René Descartes, yang terkenal dengan ungkapan, “Cogito, ergo sum” – Aku berpikir, maka aku ada.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dinamika dan Sorotan.

“Kalau masih ragu atas informasi, jangan diberitakan dulu. Lakukan crosscheck, gali informasi dari berbagai pihak. Itulah kerja wartawan,” katanya.

Ia menambahkan, wartawan harus aktif menggali informasi dari lokasi kejadian, wawancara dengan berbagai sumber, serta menanyakan pertanyaan mendalam seperti “mengapa” dan “bagaimana”.

Di akhir pernyataannya, Pinnur Selalau memberi pesan khusus untuk wartawan-wartawan muda di Lampung agar tidak mudah puas hanya dengan satu narasumber atau satu sudut pandang.

“Kalau wartawan tidak kritis, siapa lagi yang akan menyuarakan kepentingan publik?” pungkasnya. (Red GPS)

Berita Terkait

Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan
3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian
Penasehat DWP Kabupaten Pesawaran Buka Sosialisasi Organisasi Mighrul Lappung Bersatu
Wujudkan Layanan Publik Cepat dan Terpadu, Lampung Timur Hadirkan Call Center 112
Kemhan dan Kemnaker Kolaborasi Dukung Terwujudnya Sertifikasi Bagi Lulusan Vokasi Penyandang Disabilitas
Wamenkeu Anggito Abimanyu Dorong Sinergi Produk Halal dan Jasa Keuangan Syariah
Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Tinjau Operasional Dapur SPPG di Gadingrejo.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Kemhan dan Kemnaker Kolaborasi Dukung Terwujudnya Sertifikasi Bagi Lulusan Vokasi Penyandang Disabilitas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Tinjau Operasional Dapur SPPG di Gadingrejo.

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Infrastruktur JIAT Kementerian PU Dongkrak Produktivitas Petani Gunungkidul, Panen Kini Tiga Kali Setahun

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:25 WIB

MotoGP Mandalika 2025, Catatkan Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Sejarah hingga Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru