JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

- Editorial Team

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan keterangan usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  tahun 2020 dan 2022 yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.

Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 bagi para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” imbuh JPU Roy Riady.

Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. “Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya menambahkan.

Baca juga:  Dilepas Bupati Pringsewu, SSB Star Boys Menuju ATP Soccer Grassroot Super Champion National 2025

JPU secara spesifik mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.

Terkait wewenang kebijakan, JPU menyoroti adanya anomali di mana saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis Chromebook dan melemparkannya kepada bawahan. Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, yang dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan kebijakan serupa di tahun 2022.

Baca juga:  HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif

Selain itu, JPU menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan orang luar yang direkrut ke kementerian dan awalnya digaji menggunakan APBN. Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat Eselon 1 dan 2 sangat patuh pada peran besar yang diberikan saksi kepada para staf khusus tersebut.

Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dan jujur karena posisinya sebagai saksi tidak memberikan hak ingkar seperti seorang terdakwa.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung 

Berita Terkait

Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung
Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang
Diterima Presiden Prabowo, Menpora Erick Laporkan Rencana Akademi Olahraga dan Pusat Pelatnas hingga Pelaksanaan Literasi Finansial untuk Atlet
UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun
Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, DPR Apresiasi Peningkatan Layanan Jemaah
Indonesia Ekspor Urea ke Australia, Presiden Prabowo Terima Apresiasi PM Albanese
POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:44 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, 2 Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Batanghari

Kamis, 2 April 2026 - 12:16 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda, Wujud Nyata Sinergi untuk Konektivitas Lampung Timur

Rabu, 1 April 2026 - 12:06 WIB

DPRD Lampung Timur Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Ela Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:12 WIB

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Kunjungi Way Kambas, Kick Off Pembangunan Pembatas TNWK untuk Atasi Konflik Satwa dan Manusia

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Lamtim Apresiasi Juara KDI 2026, Intan Putri Lestari Terima Beasiswa Makmur

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:34 WIB

Wabup Azwar Hadi Tinjau Bazar UMKM Ramadan di Pasar Sukadana

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:38 WIB

H-10 Lebaran, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Cek Harga Sembako di Pasar Sukadana: Stok Aman, Harga Relatif Stabil

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:21 WIB

Safari Ramadhan Pemkab Lamtim di Ponpes Irodatul Falahi, Wabup Azwar Hadi Serahkan Hibah dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Kab Pesisir Barat

Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:11 WIB