Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur sebagai dampak dari dinamika geopolitik global.

“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (06/04/2026).

Selain itu, pemerintah juga menjalankan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Airlangga mengatakan, kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP 11 persen tersebut akan diberikan selama dua bulan dan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan kemarin yang diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga, kita akan terus evaluasi,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap Pertamina juga melakukan relaksasi mekanisme pembayaran dengan terms and condition yang lebih baik secara business-to-business.

Bagi industri penerbangan, pemerintah akan menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistemnya dengan memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi nol persen atas impor suku cadang pesawat, sehingga diharapkan akan dapat menurunkan biaya operasional maskapai. Tahun lalu bea masuk suku cadang bisa mencapai sekitar Rp500 miliar.

Baca juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kalimantan Selatan

“Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun dan mendorong output perekonomian atau PDB hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Apresiasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kebijakan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa dalam penetapan fuel surcharge pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.

“Untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” ujar Menhub.(*)

 

 

 

Sumber : (Humas Kemenko Perekonomian/UN-Humas Kemensetneg)

Berita Terkait

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok
Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat
Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:29 WIB

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:16 WIB