Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum di Lampung dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional melalui penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke daerah tersebut.
Menurut Sudding, pembaruan dua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Selain itu juga mengedepankan pendekatan korektif dan berkeadilan.
“Saya kira Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ini untuk melihat kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, sebagai bagian dari transformasi fundamental dari sistem hukum kolonial menuju pendekatan yang lebih korektif. Namun, masih diperlukan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Sarifuddin Sudding kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III ke Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, kata Politisi Fraksi PAN, berdasarkan pemaparan dari Polda Lampung dan jajaran kejaksaan, masih terdapat sejumlah kebutuhan regulasi lanjutan. Baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun aturan teknis di internal lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum di daerah dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Baik dari sisi pemahaman regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.
“Karena itu, kami berharap aparat di Lampung mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” pungkasnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







