UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seperti diketahui, pengesahan Beleid telah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, sebelum akhirnya resmi disahkan. Ninik menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil dari kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Baca juga:  Kebijakan BI Harus Lebih Berdampak ke Sektor Riil, Jangan Hanya Indah di Atas Kertas!

 

 

 

“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujar Ninik dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

 

 

 

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen politik dari PKB dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga terealisasi dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.

Baca juga:  DPR Soroti APBN 2025, Kaji Arah Kebijakan Fiskal 2026 Menuju Ketahanan Nasional

 

 

 

Menurutnya, perjuangan panjang tersebut menjadi bukti bahwa konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan membuahkan hasil. “Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegas Ninik.

 

 

 

Ninik juga menyebut dukungan terhadap pengesahan UU PPRT juga disampaikan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaa menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

 

 

 

Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

 

 

 

Terakhir, Pengesahan undang-undang ini pun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru