Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, pengesahan Beleid telah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, sebelum akhirnya resmi disahkan. Ninik menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil dari kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujar Ninik dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen politik dari PKB dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga terealisasi dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Menurutnya, perjuangan panjang tersebut menjadi bukti bahwa konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan membuahkan hasil. “Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegas Ninik.
Ninik juga menyebut dukungan terhadap pengesahan UU PPRT juga disampaikan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaa menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Terakhir, Pengesahan undang-undang ini pun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







