Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Pemerintah Pusat mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khozin sendiri mendorong adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah, agar persoalan fiskal serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat dalam merespons persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dana tambahan tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Khozin, selain untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, sisa dana tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan layanan publik dan pembangunan daerah yang mendesak.
Ia menilai persoalan fiskal yang dialami sejumlah Pemda hingga mengganggu pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus menjadi evaluasi bersama. Terlebih, beberapa daerah bahkan terpaksa mengurangi atau meniadakan insentif bagi pegawai.
“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Khozin mengingatkan tambahan dana Rp18,9 triliun tersebut belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai sekaligus membiayai pembangunan daerah. Karena itu, menurutnya, evaluasi terhadap skema TKD perlu dilakukan agar kebijakan desentralisasi berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal daerah.
“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Di sisi lain, Khozin mendorong Pemda memperkuat kapasitas fiskal dengan mengoptimalkan potensi pendapatan yang tersedia sesuai ketentuan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi anggaran, inovasi sumber pendapatan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan PAD. Kerja sama antardaerah, termasuk berbagi pengetahuan dan strategi, juga mesti lebih sering dilakukan,” pungkasnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







