RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

- Editorial Team

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Hamid Noor Yasin menilai, keberadaan RUU tersebut semakin mendesak di tengah meningkatnya dinamika, serta konektivitas hubungan masyarakat Indonesia dengan negara lain.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menilai regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.

 

 

 

Hal ini disampaikan Hamid kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

Baca juga:  Kemenhut Lanjutkan Penanganan Pasca Bencana di Aceh Utara dan Sumatera Utara

 

 

 

“Selain itu, kita tahu bersama regulasi yang ada saat ini masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum warisan kolonial, sementara dinamika hubungan antarnegara terus berkembang. Menurut saya Ini memang sangat urgen, karena selama ini yang dipakai hukum warisan kolonial,” ujar Anggota Komisi XIII itu.

 

 

 

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, perkembangan hubungan lintas negara telah memunculkan beragam persoalan hukum, mulai dari warisan, hubungan suami istri, anak dan keturunan, izin tinggal, hingga investasi.

 

 

 

“Karena itu, kami di Pansus ini dalam pembahasan RUU HPI akan terus melibatkan berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” terangnya.

Baca juga:  Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

 

 

 

Selama ini, kata Legislator Dapil Jateng IV ini, belum terdapat satu rujukan yang secara komprehensif dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perdata internasional tersebut. Ketika nanti Undang-Undang HPI ini sudah bisa disahkan, maka akan lebih memudahkan masyarakat untuk mencari rujukan hukum terkait dengan persoalan-persoalannya.

 

 

 

“Saya berharap RUU HPI tersebut tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang memiliki unsur asing,” imbuhnya.

Baca juga:  Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

 

 

 

Selain itu, kata Hamid, dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki landasan yang jelas ketika menangani maupun memutus perkara yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.

 

 

 

“Tadi kita juga telah melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh perspektif yang lebih luas. Masukan dari pengadilan yang selama ini sebagai pelaku utama yang memutus perkara hukum dan kalangan akademisi menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan praktik hukum di lapangan,” ungkapnya.(*)

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru