Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Yang Lukai Korban Dengan Sajam Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 17 Februari 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayahnya pada Sabtu dinihari (15/2/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18), yang merupakan warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. RA alias Bowo ditangkap pertama kali saat berada di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtataan, pada Minggu dinihari (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangan RA, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan.

“Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Dimas Kurniawan (17), warga Kecamatan Pringsewu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dinihari (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokroyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu,” ujar AKP Herman dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra ada Minggu (16/2/2025) siang.

Dalam laporan korban, Dimas mengaku bahwa saat pulang dari mengantarkan temannya, ia dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal yang mengendarai beberapa sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, korban juga diserang secara brutal dengan senjata tajam, yang mengakibatkan luka sabetan di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Baca juga:  Juara III Lomba BUJP Teladan POLDA LAMPUNG : PT Gada Perkasa Sakti Tampil Bersinar di HUT Bhayangkara ke‑79.

“Setelah melukai korban, para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat dan HP iPhone 11 milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp19,3 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sepeda motor korban yang dikuasai oleh RA, sementara HP milik korban masih dalam pencarian. Selain itu, polisi juga berhasil menyita senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk melukai korban.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aksi curas tersebut merupakan bagian dari proses tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Menurut pengakuan mereka, mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan. Rencananya, sepeda motor korban akan dikembalikan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Membuka Festival Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan se-Provinsi Lampung Tahun 2025

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” tandasnya (*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Rumbia Ungkap Kasus Penadahan, Motor Curian Berhasil Diamankan
Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031
Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas
Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:23 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:59 WIB