Hendak Bawa Motor Curian, Polisi di Bandar Lampung Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur

- Editorial Team

Senin, 3 Maret 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  –  Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk MD (33), warga Desa Peniyangan, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, usai mencuri sepeda motor milik korban berinisial EL, warga panjang, Bandar Lampung.

Pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban, Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Baca juga:  HGU SGC di Ujung Tanduk, Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah Rampungkan Verifikasi Dalam Dua Pekan

Pelaku terjaring patroli hunting yang dilakukan petugas pada Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Panjang, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku kita bekuk usai mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Panjang,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).

Baca juga:  Kajati Lampung Berharap bisa Berkolaborasi Bukan Hanya Sinergitas saat Audensi bersama DPD PWRI Provinsi Lampung.

Saat ditangkap, petugas turut menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian berikut 1 bilah sajam.

“Hasil pemeriksaan sementara, sudah 10 kali pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung, modusnya sama menggunakan kunci letter T,” Kata Kompol Enrico.

Baca juga:  Hj.Eva Dwiana Menghadiri Acara Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025

Polisi kini terus memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kompol Enrico. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Walikota Eva Dwiana : Jalan Umbul Kunci Kini Sudah Aman dan Nyaman untuk Dilalui
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru