Netty Aher: THR Bagi Ojol dan Kurir Online Apresiasi yang Sudah Selayaknya Diberikan

- Editorial Team

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online memang sudah seharusnya diberikan. Ia pun meminta pihak aplikator untuk memenuhi imbauan dari Pemerintah.

 

“Langkah tepat dari Pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. THR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan,” ujar Netty, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Oleh karenanya, Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi ojol dan kurir online.

 

“Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca juga:  Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo akan Hadiri Osaka Expo Hingga Pidato di Sidang Umum PBB

 

Kemenaker pun sudah menetapkan BHR bagi mitra pengemudi ojek online ojol sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengungkap rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan.

 

Dengan menggunakan pendapatan rata-rata pengemudi ojol yang disampaikan oleh SPAI, maka BHR yang diterima pengemudi ojol di Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dapat dihitung dengan rumusan 20% X rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir atau 20% X Rp 3 juta yang hasilnya adalah Rp 600.000.

 

Dengan demikian, mitra pengemudi jasa layanan angkutan berbasis aplikasi bisa menerima bonus hari raya sebesar Rp 600.000 apabila pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir adalah Rp 3 juta.

 

Baca juga:  Pinnur Selalau : Teknis Pelaksanaan Serta Porsi Sajian MBG Yang Tidak Memberatkan Masih Bisa Ditata Ulang.

Netty mengatakan, para ojol dan kurir online memiliki peran penting dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sudah bergantung terhadap jasa para ojol dan kurir online.

 

“Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan tersebut menekankan pentingnya memerhatikan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online. Meskipun saat ini pengemudi ojol dan kurir online berstatus mitra dalam platform digital, kata Netty, mereka juga memiliki hak-hak pekerja.

 

“Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir,” sebutnya.

 

“Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” imbuh Netty.

Baca juga:  Kinerja APBN Hingga Triwulan III 2025: Tetap Adaptif dan Kredibel, Defisit Terjaga di 1,56% PDB

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membagi pemberian BHR menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. Ojol produktif diberikan BHR dengan hitungan 20 persen, sedangkan besaran untuk ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator.

 

Dalam SE Menaker soal pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir online, dijelaskan bahwa pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya (BHR) secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 

Sementara itu bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator. SE tersebut juga mengatur agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.
Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung
Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir Angkatan Laut Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Pelatihan PBB kepada Pelajar di Maybrat
Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia
Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik
Ekosistem Pendidikan Tinggi Harus Sehat Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas
Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro
Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Tubaba Fasilitasi Percepatan Program Kebun Masyarakat Perusahaan Perkebunan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kepala BPS: Sinergi Data untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Percepat Pelaporan Kinerja, Sekda Tubaba Pimpin Rapat Finalisasi LPPD 2025

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:01 WIB

Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:37 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB