DPR Tegaskan UU Penyandang Disabilitas Tak Bertentangan dengan Konstitusi

- Editorial Team

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memberikan keterangan resmi secara virtual dalam sidang uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/10/2025).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Sari menjelaskan bahwa DPR berpandangan tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016. Menurutnya, dalil-dalil para pemohon uji materi bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga permohonan tersebut tidak layak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

 

 

“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas,” ujar Legislaor Fraksi Partai Golkar itu.

Baca juga:  Wamenpora Taufik Apresiasi Komisi X dan Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain untuk Timnas Indonesia

 

 

DPR menilai bahwa ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 serta selaras dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan demikian, DPR memandang bahwa tidak ada alasan konstitusional yang mendasari perubahan atau pembatalan norma tersebut.

 

 

DPR juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan uji materi, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal tersebut. Oleh karena itu, DPR memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, serta menyatakan UU Penyandang Disabilitas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga:  Komisi II: Minim Evaluasi, Transfer Keuangan Daerah Lebih dari Rp1.800 Triliun

 

 

“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.

 

 

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa Undang-Undang Penyandang Disabilitas merupakan hasil proses legislasi yang panjang, melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai pemangku kepentingan. Undang-undang tersebut, menurut DPR, mencerminkan komitmen negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan berkeadilan.

 

 

Wakil Ketua Komisi III itu menambahkan, DPR tetap menghormati setiap proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi nasional, agar setiap pengujian undang-undang dilakukan dengan pertimbangan objektif dan tidak semata karena perbedaan tafsir terhadap norma.

Baca juga:  Azana Hospitality Raih Penghargaan “Best Local Hotel Management” di Ajang Exquisite Awards 2025.

 

 

“DPR menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi, namun perlu memastikan agar sistem hukum nasional tetap konsisten, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ujarnya.

 

 

Melalui pandangan kelembagaan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas secara efektif dan berkelanjutan, sebagai landasan hukum utama dalam menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. DPR juga mendorong agar pemerintah daerah, lembaga publik, dan sektor swasta terus memperkuat implementasi kebijakan inklusif sesuai semangat undang-undang tersebut.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB