DPR Tegaskan UU Penyandang Disabilitas Tak Bertentangan dengan Konstitusi

- Editorial Team

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memberikan keterangan resmi secara virtual dalam sidang uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/10/2025).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Sari menjelaskan bahwa DPR berpandangan tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016. Menurutnya, dalil-dalil para pemohon uji materi bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga permohonan tersebut tidak layak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

 

 

“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas,” ujar Legislaor Fraksi Partai Golkar itu.

Baca juga:  Gelar Courtesy Call, Presiden Prabowo dan Presiden Tharman Bahas Fase Baru Hubungan Indonesia–Singapura

 

 

DPR menilai bahwa ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 serta selaras dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan demikian, DPR memandang bahwa tidak ada alasan konstitusional yang mendasari perubahan atau pembatalan norma tersebut.

 

 

DPR juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan uji materi, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal tersebut. Oleh karena itu, DPR memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, serta menyatakan UU Penyandang Disabilitas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga:  Hadirkan Atlet Trail Running, Kemenpora Gelar Bincang Literasi Angkat Tema “Bersatu Tingkatkan Budaya Sehat Melalui Olahraga”

 

 

“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.

 

 

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa Undang-Undang Penyandang Disabilitas merupakan hasil proses legislasi yang panjang, melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai pemangku kepentingan. Undang-undang tersebut, menurut DPR, mencerminkan komitmen negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan berkeadilan.

 

 

Wakil Ketua Komisi III itu menambahkan, DPR tetap menghormati setiap proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi nasional, agar setiap pengujian undang-undang dilakukan dengan pertimbangan objektif dan tidak semata karena perbedaan tafsir terhadap norma.

Baca juga:  Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa - Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

 

 

“DPR menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi, namun perlu memastikan agar sistem hukum nasional tetap konsisten, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ujarnya.

 

 

Melalui pandangan kelembagaan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas secara efektif dan berkelanjutan, sebagai landasan hukum utama dalam menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. DPR juga mendorong agar pemerintah daerah, lembaga publik, dan sektor swasta terus memperkuat implementasi kebijakan inklusif sesuai semangat undang-undang tersebut.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
Mercy Barends: Komite Independen Penting Jaga Akuntabilitas Perampasan Aset
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:51 WIB

FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.

Berita Terbaru