Posisi Hilal Awal Syawal 1446 H Masih di Bawah Imkanur Rukyah MABIMS

- Editorial Team

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Syawal 1446 Hijriyah, di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Sabtu (29/3/2025). Sidang yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kemenag ini diawali dengan Seminar Sidang Isbat Syawal yang mengangkat tema Antara Tradisi, Sains, dan Regulasi.

 

Dalam seminar tersebut, hadir beberapa narasumber, yaitu KH Julian Lukman perwakilan dari PP Al Washliyah, KH. Zufar Bawazir perwakilan dari Al-Irsyad Al-Islamiyyah, H.Sriyatin Shodiq perwakilan dari Muhammadiyah, dan H. Cecep Norwendaya dari Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.

 

Dalam seminar tersebut, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Norwendaya mengungkapkan mengungkapkan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib di 29 Maret 2025, masih berada di bawah ufuk dan kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021, sehingga mustahil dapat teramati.

Baca juga:  Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

“Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Ramadan 1446 H berada di bawah ufuk. Berdasarkan data yang ada maka dapat disimpulkan bahwa di wilayah NKRI, hilal awal Syawal mustahil teramati,” ungkap Cecep Norwendaya.

 

Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat. Sementara menurut Cecep, pada saat Magrib 29 Maret 2025, posisi bulan di Indonesia tingginya minus 3 derajat 15 menit 28 detik sampai minus 1 derajat 4 menit 34 detik, dengan sudut elongasi antara minus 1 derajat 36 menit 23 detik sampai 1 derajat 12 menit 53 detik.

Baca juga:  Rampungkan Review Cabor SEA Games 2025, Kemenpora Lakukan Analisa Target Medali

 

Maka, lanjut Cecep, jika data tersebut dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, secara astronomis atau hisab, dimungkinkan awal bulan Syawal jatuh pada 31 Maret 2025.(*)

 

 

 

Sumber : Kementerian Agama RI

Berita Terkait

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru