Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Telukbetung Utara meringkus RA (24), salah satu dari 3 pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris. RA (24) ditangkap petugas pada Kamis (10/4/2025), sekira pukul 03.00 WIB, di sekitar Komplek Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Pencurian terjadi pada Kamis (3/4/2025), sekitra pukul 17.00 WIB, di sebuah kantor notaris, jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

“Untuk pelaku berjumlah 3 orang, saat ini baru berhasil kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku yaitu RA,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (16/4/2025).

Kombes Pol Alfret menuturkan modus operandi kawanan ini yaitu masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat tembok pagar kemudian merusak engsel pintu belakang kantor menggunakan obeng dan tang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

RA (24) bersama rekannya SL (DPO) bertugas masuk kedalam kantor dan mengambil barang berharga, sedangkan MY (DPO), berada di luar kantor memantau situasi.

Baca juga:  Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak

Sebelum melakukan aksinya, RA (24) terlebih dahulu memantau dan memastikan kantor tersebut dalam keadaan kosong.

“Barang-barang yang berhasil diambil itu diantaranya 2 buah televisi, 1 unit box reciever, pakaian tapis, tabung gas serta uang tunai dan kerugian yang dilaporkan kepada kami sekitar Rp 30 jutaan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca juga:  3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit Televisi merk Samsung ukuran 42 Inci dan 1 unit box reciever.

Dihadapan petugas, RA (24) mengaku usai melakukan aksinya, barang hasil curian langsung dibagi-bagi, dan RA mendapatkan 1 unit televisi dan 1 unit box reciever.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Peduli Lansia, Bunda Eva Dwiana Berikan Kursi Roda dan Umroh Gratis
PWRI Kota Bandar Lampung Imbau Pemerintah Siaga Hadapi Musim Hujan
Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus
Sambut HUT Humas Ke-74, Polresta Bandar Lampung Gelar Donor Darah
Walikota Eva Dwiana Belanja Produk Lokal Dukung UMKM
Bunda Eva Dwiana Serahkan Rompi dan Insentif Relawan SAPA Kota Bandar Lampung
Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru