Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

 

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran berat terhadap hak-hak buruh kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
PT Rama Jaya Lampung sebuah perusahaan di bidang peternakan diduga membayar pekerjanya jauh di bawah standar upah minimum dan tanpa kontrak kerja yang jelas, kamis (17/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi 

Pada hari selasa 15 April 2025, tim media turun langsung melakukan investigasi di kantor perwakilan PT Rama Jaya Lampung yang terletak di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ditemui dikantor PT Rama Jaya Lampung dipekon Tulungagung.
Agus selaku Kepala Kandang, saat dikonfirmasi mengakui soal program gaji murah:

“Program gaji Rp1 juta itu memang masih ada, tapi sekarang ini mau cari pekerja kembali. Tetapi nggak ada pekerja yang mau dengan nominal segitu,” ujarnya.

Seorang karyawan bagian dapur, seorang ibu paruh baya, juga mengungkapkan fakta memilukan:

“Saya digaji Rp1,5 juta sebulan, itu semua.Nggak ada tambahan apa-apa lagi,” katanya lirih.

Temuan di lapangan ini membantah keras klaim manajemen PT Rama Jaya Lampung yang sebelumnya menyatakan bahwa “gaji karyawan mencapai Rp4.557.300 dan sudah sesuai ketentuan ketenagakerjaan”.

Baca juga:  Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Ini Pesan Bupati Lampung Barat

Tanggapan Disnaker Pringsewu: Tidak Tahu Ada PT Rama Jaya Lampung berada diPringsewu.

Masih pada hari Kamis, 17 April 2025.
Tim media bergerak mengkonfirmasi temuan ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu.

Agus Supadmono Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Pringsewu, menyatakan:

“Kami tidak tahu kalau ada PT Rama Jaya Lampung beroperasi di Kabupaten Pringsewu. Pihak kami juga belum menerima laporan terkait hal tersebut.”

Ia melanjutkan,

“Kami akan mempelajari tentang berita ini lebih lanjut dan berterima kasih kepada awak media yang peduli terhadap hak-hak buruh.”

Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan mendalam: bagaimana mungkin ada perusahaan besar beroperasi tanpa pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan setempat?

BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu: Memberikan informasi, jika karyawan didaftarkan kepesertaannya. Maka karyawan menerima Kartu Jaminan Sosial / BPJS ketenagakerjaan.

Tim media juga mendatangi kantor BPJS Kesehatan Pringsewu, namun belum mendapatkan tanggapan resmi, hanya penjelasan dari petugas keamanan “Setiap buruh atau karyawan yang diikuti sertakan jaminan BPJS kesehatan bisa cek kekantor BPJS dengan membawa KTP dan Kk”, jelasnya.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu, Bapak Angger salah satu pejabat bidang layanan peserta, mengatakan:

“Setiap karyawan itu wajib dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Tapi untuk memastikan PT Rama Jaya Lampung sudah atau belum mendaftarkan pekerjanya, kami harus buka data pakai NIK pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Dalam Mensinergikan Program Kerja 2025, DPD PWRI Lampung Kunker Di DPC PWRI Kota Bandar Lampung.

Menurut Angger,

“Kalau karyawan sudah pegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berarti sudah didaftarkan.Kalau belum pegang, kemungkinan besar memang belum didaftarkan,” pungkasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan betapa longgar dan tidak transparannya pengawasan terhadap hak-hak pekerja dalam sistem ketenagakerjaan daerah.

Fakta Kronologis Investigasi Lapangan

15 April 2025: Investigasi lapangan di kandang PT Rama Jaya Lampung.

Agus (Kepala Kandang) mengakui program gaji Rp1 juta masih ada, tapi mencari pekerja lagi tidak ada pekerja yang mau dengan upah nominal tersebut.

Karyawan dapur mengaku hanya menerima Rp1,5 juta per bulan tanpa tunjangan.

Tidak ditemukan bukti kontrak kerja yang jelas untuk karyawan.

Tidak ada kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Pentingnya Masalah Ini.

Persoalan ini bukan hanya soal nominal gaji. Ini soal penghormatan terhadap martabat manusia pekerja.
Buruh adalah tulang punggung ekonomi bangsa, bukan sekadar mesin produksi yang bisa dieksploitasi seenaknya.

Jika dugaan praktik seperti ini benar adanya terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan menjadi norma baru.
Ini jelas bertentangan dengan nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dalam Pancasila.

Baca juga:  Bupati Ela Salurkan Bantuan Pangan Nasional Sebanyak 458 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Negara Nabung

Dasar Hukum Kewajiban Kontrak Kerja dan Upah Layak

Perusahaan (PT) wajib membuat kontrak kerja yang adil dan sah berdasarkan:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320

Semua aturan ini mengharuskan adanya kesepakatan tanpa paksaan, objek yang halal, dan isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum, moralitas, atau ketertiban umum.

Kesimpulan

PT Rama Jaya Lampung harus bertanggung jawab dan menjelaskan dugaan pelanggaran ini secara terbuka dan transparan.

Disnaker Pringsewu dan BPJS Ketenagakerjaan wajib lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan masuk.

Kami, insan pers akan terus mengawal dan menyoroti persoalan ini hingga keadilan bagi buruh benar-benar ditegakkan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan asas keberimbangan, hasil investigasi lapangan, konfirmasi resmi, dan mematuhi ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Tambahan:
Kami mengundang perhatian rekan-rekan Serikat Buruh Lampung atas kondisi ini untuk bersama-sama mengadvokasi hak-hak pekerja, dengan tetap menjaga prinsip hukum dan etika.(Red GPS)

Berita Terkait

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 12:34 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB