Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Kost-kostan Bandar Lampung

- Editorial Team

Rabu, 23 April 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman rumah kost, Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung.

Aksi keduanya gagal, usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kost menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.

“Benar, keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur,” Kata Kompol Kurmen, Rabu (23/4/2025).

Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut.

Saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kost langsung menangkapnya.

Baca juga:  Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung

“Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu,” Kata Kompol Kurmen.

Pelaku YP sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus curanmor.

“Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal, targetnya kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami” Jelas Kompol Kurmen.

Baca juga:  Rumah Dijadikan Gudang di Tanjung Karang Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milk pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu
Penyaluran Bantuan Beras Kepada Masyarakat Bandar Lampung
Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Wali Kota Eva Dwiana Dorong KPRI Ragom Gawi Perkuat Inovasi Dan Layanan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kab Pesawaran

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB