Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Kost-kostan Bandar Lampung

- Editorial Team

Rabu, 23 April 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman rumah kost, Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung.

Aksi keduanya gagal, usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kost menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.

“Benar, keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur,” Kata Kompol Kurmen, Rabu (23/4/2025).

Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut.

Saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kost langsung menangkapnya.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menjadi Narasumber Metro TV "Perempuan Penggerak Negeri"

“Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu,” Kata Kompol Kurmen.

Pelaku YP sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus curanmor.

“Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal, targetnya kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami” Jelas Kompol Kurmen.

Baca juga:  Tim Reaksi Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Bandar Lampung

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milk pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Eva Dwianan : Pemerintah Bandar Lampung Rencanakan Pembangunan Sport Center Modern Pertama di Bandar Lampung
Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Peduli Lansia, Bunda Eva Dwiana Berikan Kursi Roda dan Umroh Gratis
PWRI Kota Bandar Lampung Imbau Pemerintah Siaga Hadapi Musim Hujan
Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus
Sambut HUT Humas Ke-74, Polresta Bandar Lampung Gelar Donor Darah
Walikota Eva Dwiana Belanja Produk Lokal Dukung UMKM
Bunda Eva Dwiana Serahkan Rompi dan Insentif Relawan SAPA Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Wamenpora Taufik Harap Pebulu Tangkis Muda di Indonesia Masters Jaga Konsistensi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Okt 2025 - 12:51 WIB