Petugas Keamanan Pondok Pesantren di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi 2 Santri Wanita

- Editorial Team

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap SH (41), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku asusila terhadap 2 orang santri wanita yang masih di bawah umur di sebuah Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Peristiwa asusila ini pertama kali terjadi pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB dan dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda yang ada di Pondok Pesantren, yang terletak di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Usai menerima laporan dari kelurga korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhinya berhasil mengamankan pelaku SH (41) di sebuah jalan tidak jauh dari Pondok tersebut, pada Rabu (29/1/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa korban berjumlah dua orang wanita, dimana keduanya merupakan santiwati di Pondok Pesantren tersebut.

“Keduanya merupakan santriwati atau pelajar di Pondok tersebut dan keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan,” Kata Kompol Enrico, Kamis (30/1/2025).

Korban SS (17) dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian, pada Rabu (15/10/2024), dan hal berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Perjuangan Berharap Sudah Tidak Ada Lagi 01 dan 02, PSU Telah Usai

Karena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya berinisial SA (16) belum bisa dimintai keterangan terkait prilaku bejat pelaku terhadap korban SA.

“Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut” Kata Kasat.

Dalam kasus ini, Polisi menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

Baca juga:  Tak Ada Hal Meringankan, Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi, Kelola Judi dan Miliki Senjata Api

“Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU.RI No.17 tahun 2016 penetapan perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun” Kata Kompol Enrico.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung
Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf
Prajurit TNI Bangga Tampil di Hadapan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II
Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham
Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat
Bupati Lamtim Pimpin Apel Penutupan Pramuka Kwartir Ranting Labuhan Ratu di Baitul Muslim Super Camp
Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:53 WIB

Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:59 WIB