10 Pelaku Kejahatan Konvensional Di Lampung Timur, Berhasil Diringkus Polisi

- Editorial Team

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS)  – Jajaran Kepolisian berhasil meringkus 10 orang pelaku kejahatan konvensional, yang beraksi diwilayah hukum Polres Lampung Timur,

Saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (2/5), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menyampaikan bahwa beberapa kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap oleh jajaran, antara lain adalah Penganiayaan Berat (Anirat), Curas, Curhat, Curanmor, Imigran, TPKS, dan Seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca juga:  Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Gisting Jaya

Pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pihak kepolisian meringkus 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara Curanmor, terdapat 2 orang pelaku kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pada tindak pidana Anirat, Curat, Imigran, TPKS, serta Seksual terhadap anak dibawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.

Baca juga:  Polsek Marga Sekampung Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap Tim Tekab 308

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” terangnya.

Untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara.

Baca juga:  PWRI Kota Metro Tempuh Jalur Komisi Informasi,Transparansi Dana BOS SMAN 1 Way Jepara.

Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 9 ( sembilan ) tahun penjara.

Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 7 ( tujuh ) tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat HUT ke-74 Humas Polri: Terus Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers
Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang
Bupati Lamtim Serahkan 1.364 Polis Asuransi Gratis bagi Kader Posyandu, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat
Bandar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru