PT Timah Ambil Alih Tambang Koba Tin, Legislator Ingatkan Konsekuensi Reklamasi Tambang

- Editorial Team

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan PT Timah Tbk agar berhati-hati dalam mengambil alih wilayah tambang bekas PT Koba Tin, khususnya terkait konsekuensi tanggung jawab reklamasi pascatambang. Hal ini disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan Direktur Utama PT Timah Tbk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

 

Menurut Rieke, PT Koba Tin yang beroperasi sejak 1973 hingga 2013 menyisakan ribuan hektare lahan bekas tambang. Dana pascatambang yang tercatat sebesar USD 16,7 juta dan dikelola oleh Kementerian ESDM, sebagian telah digunakan hingga 52,12 persen hingga tahun 2021. Namun, masih terdapat sisa dana 47,18 persen yang belum digunakan, termasuk untuk keperluan reklamasi.

 

“Saya mendapat informasi bahwa PT Timah telah mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koba Tin. Saya ingin menekankan, jangan sampai kerusakan lingkungan dari perusahaan sebelumnya justru dibebankan ke PT Timah. Ini penting menjadi perhatian,” tegas Rieke.

 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengangkat isu dugaan penyimpangan dalam proses peleburan timah. Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum yang mempermainkan sisa hasil peleburan logam mulia seperti perak.

Baca juga:  Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

 

“Ada indikasi modus akal-akalan, sisa pelelehan logam ini dibesarkan volumenya dan dijual. Ini merugikan perusahaan dan negara. Saya ingin penjelasan dari PT Timah bagaimana pemetaannya,” ujarnya, menganalogikan proses tersebut seperti mengaduk dodol dalam wajan besar.

 

Dalam rapat yang sama, Rieke juga menyinggung soal penegakan hukum yang dinilai lemah dalam kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis. Ia mengkritik putusan hakim Eko Haryanto yang dianggap terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.

 

“Putusan ringan dengan alasan terdakwa sopan dan kepala keluarga sangat menyedihkan. Uang pengganti juga hanya beberapa miliar, padahal nilai korupsinya sangat besar dan jadi sorotan publik,” kata Rieke.

Baca juga:  Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

 

Rieke pun menyatakan dukungannya terhadap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang sanksi terhadap hakim tersebut. Ia menilai sanksi mutasi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menyentuh akar permasalahan.

 

Dengan cadangan timah Indonesia yang mencapai 807 ribu ton atau sekitar 70 persen dari total cadangan global, Rieke menekankan pentingnya pengelolaan tata niaga komoditas ini secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan nasional.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla Jambi-Lampung, Apresiasi Kerja Keras Petugas di Lapangan
Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera
Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional
Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai
Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni
Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Berita

Sejarah Perkembangan Hukum

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:34 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:09 WIB