OPINI: Eksistensi Jurnalisme Publik

- Editorial Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI: Eksistensi Jurnalisme Publik

Era disrupsi revolusi media digital menandai munculnya media sosial yang semakin marak dipergunakan meliputi Facebook, Twitter dan Instagram. Kepmilikan medsos berimbas pada kemampuan dalam menggunakan dan mendistribusikan informasi sesuai kehendaknya, kegiatan ini dikenal dengan istilah jurnalisme publik, yakni sebuah aktivitas pencarian berita oleh warga biasa (bukan wartawan).

Keberadaan jurnalisme publik sebagai wujud konsekuensi perilaku ketergantungan terhadap telepon seluler yang telah menjadi budaya. Kebutuhan primer dalam mengakses informasi, pengembangan diri, hiburan, pendidikan dan akses pengetahuan menghadirkan kebiasaan baru yang mengakses media online atau medsos layaknya ungkapan dunia dalam genggaman. Sebagaimana diketahui keberadaan media cetak besar saat ini kurang diminati, berbanding terbalik atas peminatan terhadap konten Youtube seorang vlogger.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan muncul tatkala media sosial dipergunakan oleh jurnalisme publik guna ngambil alih kendali seorang wartawan dalam penyebaran sebuah informasi. Setiap orang tentu memiliki tujuan dalam menggunakan akun medsosnya. Menempatkan diri sebagai jurnalisme publik praktiknya sebagian cenderung terfokus pada topik viral yang mengabaikan kaidah seorang jurnalis.

Baca juga:  Diduga Korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Laptop, Mark Up dan Proyek Fiktif Dinas Pendidikan Pesawaran.

Justru, topik hangat dalam sebuah medsos menjadi momentum bagi para jurnalisme publik berlomba-lomba mewartakan berita pertama kali. Dengan dalih agar di cap tidak kebobolan serta berharap trending sebagai wujud eksistensi keberadaannya. Karakteristiknya yang bersifat terbuka dan bebas siapa saja dapat menginformasikan tanpa adanya batasan kode etik profesi. Repotnya, sebuah informasi dapat dengan mudah dipercaya dan justru disebarluaskan kembali.

Sekalipun, informasi yang didistribusikan merupakan hoaks sehingga menimbulkan penurunan kepercayaan publik terhadap kredibilitas sebuah pemberitaan. Berdasarkan data Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dari 137 juta pengguna Internet terdapat 800.000 situs penyebar berita bohong di Indonesia. Pihak manapun tidak dapat disalahkan atas fenomena ini sebab merupakan konsekuensi perkembangan zaman dan manusia sebagai pelaku atas terbentuknya kebudayaan itu sendiri.

Baca juga:  Wujud Kepedulian, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Berikan Bantuan Bencana dan Pengobatan

Mesikipun begitu, penting kiranya bagi jurnalisme publik memanfaatkan momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari lalu, untuk menempatkan diri layaknya seorang jurnalis (wartawan) professional sebagai sebuah kesadaran. Adanya bentuk kesadaran diri menempatkan kemampuan menaati kode etik jurnalistik. Tentunya, seorang jurnalis memiliki kewajiban dalam menyampaikan informasi yang akurat dan benar.

Sebaliknya, akan menjadi persoalan bila fakta yang diberikan seorang jurnalis tidak memiliki kebenaran yang valid. Jurnalis dalam melakukan pekerjaannya harus terlibat selaku aktor yang mendisiplikan verifikasi sebagai senjata utama dalam penyampaian informasi. Sementara itu, validasi informasi ialah kunci sebelum pendistribusian sebuah berita.

Oleh karena itu, merupakan sebuah tantangan bagi jurnalisme publik untuk memerhatikan hal-hal meliputi kebenaran, loyalitas kepada masyarakat, disiplin verifikasi, independensi terhadap sumber berita, alat kontrol pemantau kekuasaan, forum kritik, saran dan dukungan masyarakat, membuat hal penting menarik dan relevan, pemberitaan yang komprehensif dan proporsional.

Baca juga:  Penambahan Anggaran BGN Rp118 Triliun Hanya Pemborosan Jika Hanya Soal Pengadaan Makanan

Apabila dalam pelaksanannya jurnalisme publik mengacu sebagaimana perihal di atas maka kehadirannnya dapat mengayomi keinginan publik, dalam memperoleh pemenuhan informasi yang tidak diperoleh dari media konvensional. Informasi yang diberikan tetap dalam koridor fakta-fakta yang benar dan akurat.

Kelebihannya, jurnalisme publik dapat memberikan informasi yang diwadahi dalam berbagai platform meliputi vlog, youtube, blog, web dan lainnya. Secara tidak langsung, keberadaan jurnalisme publik merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat guna terlibat secara aktif dalam menyampaikan informasi. Partisipasi secara aktif dapat menjadi alat kontrol sosial dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan sehingga terbangun mekanisme pengawasan kepada penyelenggaraan negara yang berbasis pada bottom up dan top down dari jurnalisme publik dan jurnalis profesional secara berdampingan.

Bandar Lampung: 17 Juni 2025.
Penulis : Pinnur Selalau.
(Pemred RadarCyberNusantara.Id)

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Bupati Lampung Barat Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru