Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, LBH PWRI & Law Firm Alpha Lawyer’s Adakan Pelatihan Paralegal diPringsewu.

- Editorial Team

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, LBH PWRI & Law Firm Alpha Lawyer’s Adakan Pelatihan Paralegal.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Pelatihan paralegal adalah pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan individu menjadi paralegal, yaitu tenaga yang membantu dalam bidang hukum namun bukan advokat. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar hukum, keterampilan teknis, dan praktik lapangan bagi paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) dan Kantor Hukum Alpha Lawyer’s melaksanakan pelatihan paralegal angkatan pertama tahun 2025, di ballroom Hotel Urban Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada hari Sabtu, 28 Juni 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 105 Kepala/Perangkat Desa (Kades), Mahasiswa, wartawan dari berbagai Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dasar soal hukum.

Sebagai pemateri, Darmawan S.H.,M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( Ketum DPP LBH PWRI), yang menyampaikan materi yang bertajuk memberikan pemahaman mendasar mengenai peran paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal, terutama dalam membantu penyelesaian sengketa dan memberi edukasi hukum kepada warga.

Baca juga:  Meningkatkan Kesadaran Diri Siswa, SMPN 30 Bandar Lampung Gelar Sosialisasi NOMOPHOBIA.

Ketua Umum DPP LBH PWRI yang juga seorang Advokat dan Praktisi Hukum, Darmawan S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa program ini menjadi strategi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum secara merata hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa.

“Kehadiran paralegal di tengah masyarakat adalah bentuk nyata negara yang hadir melalui pendekatan partisipatif dan inklusif. Kepala desa dan masyarakat yang dilatih sebagai paralegal akan menjadi ujung tombak penyelesaian hukum secara damai dan edukatif,” ujar Darmawan.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum bagi aparatur desa dan kelurahan sangat relevan dalam mendorong penyelesaian konflik non-litigatif, sekaligus menciptakan masyarakat yang sadar hukum.

“Kami tidak ingin hukum hanya berhenti di ruang pengadilan. Hukum harus hidup di tengah masyarakat, dipahami dan dijalankan oleh semua. Pelatihan paralegal ini adalah bagian dari ikhtiar besar menciptakan Desa sadar hukum dan pemerintahan lokal yang humanis,” tambah Darmawan.

Baca juga:  Upacara HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran Berlangsung Khidmat, Bupati Dendi Sampaikan Pesan Perpisahan.

Dengan digelarnya pelatihan semacam ini, LBH-PWRI berharap para kepala desa yang menjadi peserta dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan perdamaian, dan keadilan sosial di wilayah masing-masing.

“Kita berharap pelatihan ini mampu melahirkan paralegal yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kepekaan sosial dan komitmen untuk membantu masyarakat secara sukarela dan bertanggung jawab.” Tandas Darmawan.

Darmawan juga menjelaskan bahwa paralegal didefinisikan sebagai anggota masyarakat terlatih yang bukan advokat, namun membantu masyarakat secara non-litigasi dan berperan sebagai penyuluh hukum serta penghubung masyarakat dengan lembaga hukum.

“Setiap paralegal wajib menjunjung nilai dan sikap seperti integritas, kejujuran, kepedulian sosial yang tinggi, tidak diskriminatif, serta menjaga kerahasiaan.” Pungkasnya.

Selain Darmawan S.H., M.H., hadir juga sebagai pemateri, Afrizal S.H.,M.H.,(Wakil Rektor UMPRI), Yanuar Zuliansyah S.H.,(Sekretaris DPP LBH PWRI), M.Anthon S.H., (Ketua DPD LBH PWRI Lampung), dan bertindak sebagai moderator, Eddi Wibowo (Pemred GPS).

Acara Pelatihan paralegal itu juga dihadiri oleh Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Hipni S.E., M.M., selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Indra Heriyadi S.STP., M.M., Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu, Moudy Ary Nazolla S.STP., M.H.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Kerahkan 1.000 Anggota Bantu Polri Amankan Upacara HUT RI ke-80 dan Pesta Rakyat di Jakarta

Dalam sambutannya Bupati Pringsewu sangat mendukung kegiatan pelatihan paralegal yang dilaksanakan oleh DPP LBH PWRI dan Law Firm Alpha Lawyer’s.

“Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mengapresiasi dan mensupport dengan terselenggaranya kegiatan pelatihan paralegal pada hari ini,” ucap Bupati Pringsewu.

Selain itu Bupati juga menghimbau kepada para peserta pelatihan paralegal agar sungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan.

“Kepada para peserta pelatihan paralegal yang hadir hari ini saya sarankan dan saya himbau untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan paralegal hari ini agar ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama menjadikan masyarakat sadar hukum.” Tegas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh staff ahli.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pringsewu, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus laporan dari ketua panitia yang disampaikan oleh Dewan Jaya S.H., selaku ketua panitia. | (Eddie Rembo GPS)

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru