PWRI Kota Metro Tempuh Jalur Komisi Informasi,Transparansi Dana BOS SMAN 1 Way Jepara.

- Editorial Team

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Bandar Lampung(GPS).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Metro, Muktaridi menyerahkan berkas terkait permohonan informasi publik terkait Dana BOS SMA Negeri 1 Way Jepara Lampung Timur ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Jumat (27/12/2024).

Kedatangannya pada hari ini disambut baik oleh pihak Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk diterima berkasnya. Berkas tersebut diterima langsung oleh staf Komisi Informasi dan menyatakan berkas cukup.

“Berkas kami cek dan kami terima, nanti kita surati jikapun ada kekurangan berkas,” ungkap Feby.

Feby menambahkan, bahwa pihak Komisi Informasi Provinsi Lampung membutuhkan waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut dan akan menghubungi jika terdapat kekurangan dokumen

Langkah ini diambil oleh pihak pemohon dalam hal ini DPC PWRI Metro setelah surat keberatan terkait permohonan informasi publik Dana BOS tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

Baca juga:  PAN Gelar Pasar Murah di Sukadadi, Dukung Paslon Nomor 2.

“Kami ajukan persoalan ini ke Komisi Informasi karena tidak adanya respons atas keberatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Muktaridi.

Ia juga menegaskan, tentang legal standing dalam permohonan ke Komisi Informasi,

“Dalam perkara ini, kami bertindak atas dasar Badan Hukum yaitu DPC PWRI Kota Metro,” tegasnya.

Muktaridi berharap agar Komisi Informasi Provinsi Lampung, sebagai lembaga mandiri, dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik dan seadil – adilnya yaitu melalui mekanisme non-litigasi meliputi mediasi dan ajudikasi.

Baca juga:  PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung..

“Melalui permohonan ini diharapkan dapat membuka akses informasi yang transparan terkait pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Way Jepara. Hal ini sesuai dengan hak publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Ketua DPC PWRI Kota Metro.

Mengenai proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh Komisi Informasi.

MM RED.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Bupati Parosil Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Cepat bagi Masyarakat Lampung Barat
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mercy Barends: Komite Independen Penting Jaga Akuntabilitas Perampasan Aset

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Berita Terbaru