Wakil Menteri Kehutanan RI Kunjungi Perhutanan Sosial Maluku, Dorong Kearifan Lokal, Konservasi Hutan, dan Kebangkitan Ekonomi Hijau Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 25 September 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Ambon, Provinsi Maluku. Kamis, 24 September 2025. Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen pemerintah memperkuat program pembangunan kehutanan, perhutanan Sosial dan konservasi sumberdaya alam di wilayah timur Indonesia.

Dalam kunjungan ini dilakukan pelepasan ekspor perdana produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa damar dan rempah pala dari kelompok perhutanan sosial di wilayah provinsi Maluku menuju pasar internasional.

Gubernur Maluku Hendrik Lawerissa dalam sambutannya menyampaikan, ”Kegiatan ekspor perdana ini menjadi salah satu hasil kerja keras dan kolaborasi bersama dalam mensejahtakan rakyat melalui hasil hutan yang melimpah di Maluki berupa hasil hutan bukan kayu seperti kopal damar dan rempah-rempah. Keberhasilan kolaborasi antar instansi harus selalu dibangun untuk kemajuan Provinsi Maluku. Ekspor kita jadikan momentum dalam meningkatan kualitas produk dan peningkatan daya saing produk-prokuk hasil hutan di kancah internasional.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puncak kegiatan ditandai dengan pelepasan ekspor 30 ton getah damar dengan tujuan ke India senilai Rp570 juta dan 15 ton rempah-rempah pala dengan tujuan ke Tiongkok melalui Surabaya senilai Rp1,5 miliar di Pelabuhan Yos Sudarso. Produk ini berasal dari Hutan Desa Rambatu, Hutan Desa Morella, HKm Tawanesiwa, HKm Soribang, serta Hutan Adat Hutumuri. Selain memberikan nilai tambah ekonomi, kegiatan ekspor ini juga menyerap tenaga kerja, khususnya 36 perempuan lokal yang bekerja dalam proses sortir pala dengan penghasilan rata-rata Rp2,5–3 juta per bulan.

Baca juga:  Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Acara pelepasan ekspor ini dihadiri oleh Gubernur Maluku, jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, pelaku usaha, eksportir, media massa, serta perwakilan kelompok perhutanan sosial dan Masyarakat Hutan Adat tang mencerminkan sinergi pentahelix.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz MP, beserta jajaran dan para Kepala UPT Kementerian Kehutanan wilayah Provinsi Maluku. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan kuat terhadap pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Ekspor perdana ini merupakan bukti nyata bahwa Perhutanan Sosial mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga kelestarian hutan, dan mengembalikan kejayaan Maluku sebagai Kepulauan Rempah yang mendunia,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan lain Wakil Menteri Kehutanan melaksanakan kunjungan ke Hutan Adat Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Wamenhut disambut dengan prosesi adat, penyerahan bibit tanaman produktif, penyerahan simbolis fasilitasi tata batas, menyaksikan penandatanganan kerjasama Balai PS dengan Universitas Patimura dan Balai Pelatihan Vokasi Kemenaker, pameran produk hasil alam masyarakat, serta pelepasliaran satwa endemik Pulau Ambon yaitu burung nuri merah dan nuri bayan sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat akan pentingnya konservasi satwa liar.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana : 2026 Hadir Membawa Harapan

“Pemerintah akan terus memperkuat perhutanan sosial sebagai strategi nasional untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan. Maluku diharapkan menjadi contoh bagaimana hutan dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan oleh masyarakat adat,” ujar Wamenhut.

Hutan Adat Hutumuri memiliki luas ±150 hektare dan ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.7876/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2020 tanggal 28 Desember 2020. Wilayah ini menyimpan potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) bernilai ekonomi, seperti Virgin Coconut Oil (VCO), sirup jamale, teh moringamuri, manisan jahe, hingga wine buah. Produk-produk tersebut dikelola oleh masyarakat hukum adat Hutumuri melalui pendekatan kearifan lokal dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat. Selain HHBK, Hutan Adat Hutumuri juga memiliki 9 mata air dan berbagai objek wisata alam, seperti Liang Payer, Batu Labuan Lima, Air Terjun Lawena, dan Benteng Raja. Potensi ini mendukung pengembangan ekowisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

Baca juga:  Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus

MHA Negeri Hutumuri berhasil mengkombinasikan kearifan lokal, inovasi produk, dan komitmen menjaga lingkungan menjadi contoh inspiratif dalam mewujudkan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian hutan. Atas capaian dan komitmen MHA tersebut, pada Tahun 2025 Hutan Adat Hutumuri mendapat penghargaan Juara I Wana Lestari 2025 dari Kementerian Kehutanan.

Secara nasional, capaian perhutanan sosial telah mencapai ±8,3 juta hektare dengan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga penerima manfaat. Khusus di Maluku, telah diterbitkan 171 unit SK Persetujuan Perhutanan Sosial seluas ±240 ribu hektare, melibatkan lebih dari 33 ribu kepala keluarga, serta membentuk 533 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan nilai transaksi ekonomi tahun 2025 sebesar Rp3,85 miliar.

Kunjungan kerja ini menandai babak baru pengelolaan hutan di Maluku, di mana nilai ekonomi, ekologi, dan sosial berjalan seiring demi terwujudnya ekonomi hijau nasional.(*)

 

 

Sumber : Kementerian Kehutanan RI

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru