Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung Lampung, Kamis 23 Oktober 2025 — Polresta Bandar Lampung, resmi menetapkan WSP (28), seorang wanita asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian sensitif tubuhnya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.

Baca juga:  11 Paket Sabu Diamankan, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah

 

Pelaku mengaku tidak terima karena korban kerap bermain dengan perempuan lain, meski telah memiliki istri dan menjalin hubungan gelap dengannya.

 

“Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap AKBP Erwin, Rabu (22/10/2025).

 

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, pada Minggu (19/10/2025) malam.

Baca juga:  Petugas Keamanan Pondok Pesantren di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi 2 Santri Wanita

 

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi dengan alasan berkencan. Namun, di tengah pertemuan, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat vital korban.

 

Korban yang mengalami luka serius langsung meminta bantuan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.

 

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Selasa (21/10/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan aksi itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa mendalam terhadap korban.

Baca juga:  Dapat Hibah Aset dari BRIN, Bupati Lampung Barat Akan Manfaatkan Untuk Sekolah Lapang

 

Polisi menyita sebuah pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek
Wali Kota Eva Dwiana Menerima Kunjungan Audiensi Dari Perwakilan Cipayung Plus Kota Bandar Lampung
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Berita Terbaru