Kebebasan dan Pikiran Kritis adalah Nafas Jurnalisme

- Editorial Team

Senin, 6 Oktober 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebebasan dan Pikiran Kritis adalah Nafas Jurnalisme

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Di era kepemimpinan siapa pun, wartawan diminta tidak kehilangan keberanian untuk berpikir dan bertanya secara kritis. Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang harus dimanfaatkan untuk menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik.

Hal ini ditegaskan oleh Pinnur Selalau, Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan, DPD PWRI Lampung, sekaligus Pimred RadarCyberNusantara.Id, Minggu (05/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berpikir kritis itu syarat mutlak jadi wartawan yang baik. Kalau tidak bisa berpikir kritis, bagaimana bisa menemukan kebenaran yang tersembunyi?” ujarnya.

Menurut Pinnur Selalau, kemerdekaan berpikir dan menyampaikan informasi tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

Baca juga:  Wamenpora Inginkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 di Palembang Berlangsung Sukses

“Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menjamin kebebasan pers. Jadi tak ada alasan wartawan takut hanya karena rezim sedang berganti,” katanya.

Ia pun menilai bahwa wartawan harus tetap kritis terhadap siapa pun yang memimpin, baik presiden, gubernur, Bupati, Walikota, atau pejabat lainnya.

“Wartawan tidak boleh jadi corong kekuasaan. Kita penjaga akal sehat publik,” ujarnya.

Dalam UUD 1945 Pasal 28 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini diperkuat dalam UU Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.

Baca juga:  Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Bahkan, dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan secara eksplisit bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi, jangan takut berpikir,” tegas Pinnur Selalau.

Lebih jauh, Pinnur Selalau mempertanyakan masih adanya wartawan yang enggan bersikap kritis dan cenderung bermain aman.

“Kalau masih takut berpikir, takut bertanya, ya perlu pikir ulang apakah pantas menekuni profesi ini,” ucapnya.

Baginya, sikap kritis harus jadi budaya berpikir bagi setiap wartawan. Termasuk berani meragukan informasi sebelum menulis atau menyebarkannya ke publik.

Pinnur, juga mengingatkan pentingnya sikap skeptis dalam dunia jurnalistik. Ia mengutip filsuf asal Prancis, René Descartes, yang terkenal dengan ungkapan, “Cogito, ergo sum” – Aku berpikir, maka aku ada.

Baca juga:  Pemkot Metro Jalin Kerjasama dengan TVRI Lampung Guna Percepatan Informasi Pembangunan Daerah

“Kalau masih ragu atas informasi, jangan diberitakan dulu. Lakukan crosscheck, gali informasi dari berbagai pihak. Itulah kerja wartawan,” katanya.

Ia menambahkan, wartawan harus aktif menggali informasi dari lokasi kejadian, wawancara dengan berbagai sumber, serta menanyakan pertanyaan mendalam seperti “mengapa” dan “bagaimana”.

Di akhir pernyataannya, Pinnur Selalau memberi pesan khusus untuk wartawan-wartawan muda di Lampung agar tidak mudah puas hanya dengan satu narasumber atau satu sudut pandang.

“Kalau wartawan tidak kritis, siapa lagi yang akan menyuarakan kepentingan publik?” pungkasnya. (Red GPS)

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus PPLIPI, Dorong Perempuan Jadi Penggerak SDM dan Ekonomi Desa
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi
Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik
Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru