Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali

- Editorial Team

Selasa, 11 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan seorang pria berinisial DD (40). Pria yang mengaku sebagai dukun spiritual itu ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya, dengan modus ritual penggandaan uang.

 

Pelaku ditangkap di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial D (40) yang mengaku dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan cabul terhadap para korban sebanyak 15 kali, dengan dalih menjalankan ritual untuk menggandakan uang. Pelaku menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya.

Baca juga:  PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang 1.

 

“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” ujar AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, korban pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga yang memperkenalkan korban dan suaminya kepada DD pada Jumat (24/10/2015) sore. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat.
Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di rumah itu, DD meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas dan “lapang dada”.

 

Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual.

Baca juga:  Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

 

“Yang lebih miris, dari hasil penyelidikan kami, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban,” kata AKP Indik Rusmono.

 

Polisi mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya. Barang-barang tersebut antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat hisap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, serta botol kemenyan dan uang kertas pecahan Rp100.

 

Dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual.
Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp7 juta.

Baca juga:  DPC PWRI Lampung Selatan Berbagi dengan Anak Yatim Piatu di Masjid Nurul Iman

 

Menurut penyidik, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma.

 

“Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian,” tutur AKP Indik Rusmono.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.
Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pria di Lapo Tuak, Dua terduga Pelaku Diamankan.
Polisi Datangi TKP Pria Tewas Terserempet Kereta Babaranjang di Natar Lampung Selatan
Bobol Rumah Kosong di Penghujung Tahun 2025, Pelajar 15 Tahun Diamankan Polisi
Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan Libur Nataru di Posyan Pasir Putih
Kompolnas Pantau Pengamanan Nataru di Bakauheni, Polisi dan Stakeholder Siap Layani Masyarakat
AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:11 WIB

Yakin Target 82 Emas Tercapai, Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia untuk ASEAN Para Games 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:03 WIB

Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatra

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:03 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Potensi Kawasan Wisata Sumur Putri

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54 WIB

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:49 WIB

Superflu Mengancam, Sekolah Perlu Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Meninjau Lokasi Banjir di Campang Raya Kecamatan Sukabumi

Sabtu, 10 Jan 2026 - 12:18 WIB