Eva Monalisa: LMKN Harus Punya Dasar Hukum yang Tegas dan Transparan

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menilai perlu adanya kejelasan status hukum dan mekanisme pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola royalti musik di Indonesia. Ia menilai, posisi LMKN saat ini masih berada di area abu-abu—bukan sepenuhnya lembaga pemerintah, namun juga tidak murni entitas publik yang independen.

Hal tersebut disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan VNT Networks, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPP RI), serta Ketua LMKN, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat ini membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam aspek pengelolaan royalti musik.

Baca juga:  Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Eva menegaskan, tanpa landasan hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang jelas, pengelolaan royalti berpotensi menghadapi masalah transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyoroti aturan pelaksana di bawah undang-undang, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021, yang dinilai masih menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LMKN ini posisinya tidak sepenuhnya lembaga negara, tapi juga tidak jelas mekanisme akuntabilitasnya ke publik. Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus menegaskan status hukumnya agar tidak menjadi wilayah abu-abu,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.

Baca juga:  Wamenkeu Suahasil : Transisi Energi Rendah Karbon Peluang Pembangunan Masa Depan

Eva menambahkan, kejelasan status hukum LMKN penting untuk memastikan lembaga tersebut memiliki dasar legal yang kuat dalam melakukan pemungutan, pengelolaan, dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan musisi. Ia menegaskan, DPR mendukung perlindungan hak cipta, namun pengelolaannya harus transparan dan berpihak kepada pelaku musik, bukan menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

“Jangan sampai perlindungan hak cipta malah berubah jadi perlindungan kebingungan hukum. Kita ingin sistem yang sederhana, akuntabel, dan tidak memberatkan pelaku kreatif,” tegasnya.

Baca juga:  AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Eva juga mengingatkan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak hanya berorientasi pada perlindungan hukum, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pencipta dan kepastian hukum bagi pengguna karya. Menurutnya, Baleg DPR RI harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memberikan kejelasan kelembagaan, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang tegas terhadap LMKN.

“Kalau status hukumnya jelas, pengawasannya kuat, dan sistemnya transparan, maka industri musik kita akan tumbuh sehat,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.
Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Menpora Erick Teken MoU dengan Mendiktisaintek Brian, Bersinergi Dukung Student Athlete dan Pengelolaan Fasilitas Olahraga di Perguruan Tinggi
Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Aparat Hukum Diminta Kesiapannya Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat
Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa
Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIB

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”

Kamis, 2 April 2026 - 12:26 WIB

Kukuhkan 31 Bolo Ngarit TBT, Bupati Novriwan: Majunya Peternakan Tubaba Ada di Pundak Kalian

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan Pemberian Penghargaan ASN dan Tokoh Masyarakat dalam Rangka HUT ke-17

Senin, 16 Maret 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Tubaba Fasilitasi Percepatan Program Kebun Masyarakat Perusahaan Perkebunan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kepala BPS: Sinergi Data untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Senin, 20 Apr 2026 - 12:51 WIB

Nasional

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 - 12:48 WIB

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB