Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kawasan 18 Divisi 3 PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/5/26) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku mencuri 7 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 210 kilogram milik PT GMP.
“Pelaku mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” Kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (12/5/26).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan PT GMP mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 210 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol dan 1 buah obrok kayu.
Kapolsek Seputih Mataram menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukumnya.
AKP Junaidi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak keamanan atau satpam PT GMP yang telah sigap membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kesigapan dan respon cepat petugas keamanan PT GMP dalam mengamankan pelaku sehingga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Tengah







