Legislator Nilai Polisi Tergesa-gesa Tangani Sengketa Yayasan Darun Nujaba

- Editorial Team

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menilai langkah kepolisian dalam menangani polemik sengketa kepemilikan Yayasan Darun Nujaba terkesan terburu-buru. Hal itu mengemuka usai Komisi III menggelar RDP dan RDPU dengan Kapolda Jawa Tengah, Dirkrimum, sejumlah Kasubdit Polda Jateng, serta tim kuasa hukum pihak-pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan masyarakat sipil yang mengadukan persoalan tersebut ke parlemen. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III hadir untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Karena itu, Komisi III menilai penting untuk memastikan kepolisian bekerja secara objektif dan proporsional, terlebih persoalan yang dibahas merupakan sengketa yang masih berproses di ranah perdata.

Baca juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 67417844 Hektare dari 245 Perusahaan Korporasi

 

 

“Soal Yayasan Darun Nujaba ini, saya melihat langkahnya tergesa-gesa. Ini sengketa kepemilikan yang masih berada di pengadilan. Kalau perdata belum tuntas, jangan buru-buru masuk pidana,” ujar Soedeson.

 

 

Ia menegaskan, berdasarkan prinsip dalam Pasal 81 KUHAP, perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu apabila inti persoalan masih menjadi sengketa perdata. Menurutnya, langkah penyidik menangani laporan secara cepat tanpa menunggu kejelasan status kepemilikan akta justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah kepolisian telah bekerja secara netral.

 

 

“Kalau ini sengketa siapa benar siapa salah, kenapa pidana didorong duluan? Kalau putusan perdata nanti berbeda, bagaimana? Polisi bilang tidak berpihak, tapi fakta yang kita lihat ini menimbulkan pertanyaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Baca juga:  Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

 

 

Soedeson kemudian menyoroti sejumlah akta yayasan yang menjadi dasar perdebatan antara kedua belah pihak. Dari data yang ia pegang, yang juga dipaparkan Polda Jateng terdapat perubahan struktur pembina yayasan dari tahun 2015, lalu berubah pada akta 22 Juli 2021, dan kembali berubah lagi pada 2 Februari 2025. Perbedaan akta ini menjadi sumber sengketa yang belum diputuskan secara definitif di pengadilan.

 

 

Dalam kesempatan itu, Soedeson juga mempertanyakan legal standing pelapor, serta absennya mekanisme restorative justice, padahal perkara bersumber dari konflik internal keluarga. Ia menilai penyelesaian semestinya mengedepankan mediasi, bukan langsung memproses pidana yang berpotensi memperkeruh suasana.

 

 

“Ini kan sengketa keluarga. Mana mekanisme restorative justice-nya? Harusnya dimediasi dulu, jangan langsung seperti ini. Jangan sampai nanti Polda Jateng dianggap berpihak,” ujarnya. Ia bahkan mengusulkan agar perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan tidak dilanjutkan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun kecenderungan keberpihakan.

Baca juga:  John Herdman Resmi Jadi Pelatih Timnas: Ini Kesempatan Membawa Prestasi Sepak Bola Indonesia ke Panggung Dunia

 

 

Komisi III menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi publik, terutama ketika masyarakat sipil merasa penegakan hukum yang mereka terima tidak mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan proporsionalitas.

 

 

Dengan sejumlah catatan tersebut, Komisi III meminta Polda Jawa Tengah untuk menelaah ulang penanganan kasus Yayasan Darun Nujaba. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan aparat terhadap salah satu pihak dalam sengketa yayasan tersebut.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Soroti Koordinasi Kendali Kereta, Waka Komisi V Minta Evaluasi Sistem Keselamatan
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung
Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB