Legislator Nilai Polisi Tergesa-gesa Tangani Sengketa Yayasan Darun Nujaba

- Editorial Team

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menilai langkah kepolisian dalam menangani polemik sengketa kepemilikan Yayasan Darun Nujaba terkesan terburu-buru. Hal itu mengemuka usai Komisi III menggelar RDP dan RDPU dengan Kapolda Jawa Tengah, Dirkrimum, sejumlah Kasubdit Polda Jateng, serta tim kuasa hukum pihak-pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan masyarakat sipil yang mengadukan persoalan tersebut ke parlemen. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III hadir untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Karena itu, Komisi III menilai penting untuk memastikan kepolisian bekerja secara objektif dan proporsional, terlebih persoalan yang dibahas merupakan sengketa yang masih berproses di ranah perdata.

Baca juga:  Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB

 

 

“Soal Yayasan Darun Nujaba ini, saya melihat langkahnya tergesa-gesa. Ini sengketa kepemilikan yang masih berada di pengadilan. Kalau perdata belum tuntas, jangan buru-buru masuk pidana,” ujar Soedeson.

 

 

Ia menegaskan, berdasarkan prinsip dalam Pasal 81 KUHAP, perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu apabila inti persoalan masih menjadi sengketa perdata. Menurutnya, langkah penyidik menangani laporan secara cepat tanpa menunggu kejelasan status kepemilikan akta justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah kepolisian telah bekerja secara netral.

 

 

“Kalau ini sengketa siapa benar siapa salah, kenapa pidana didorong duluan? Kalau putusan perdata nanti berbeda, bagaimana? Polisi bilang tidak berpihak, tapi fakta yang kita lihat ini menimbulkan pertanyaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Baca juga:  Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Harus Dievaluasi

 

 

Soedeson kemudian menyoroti sejumlah akta yayasan yang menjadi dasar perdebatan antara kedua belah pihak. Dari data yang ia pegang, yang juga dipaparkan Polda Jateng terdapat perubahan struktur pembina yayasan dari tahun 2015, lalu berubah pada akta 22 Juli 2021, dan kembali berubah lagi pada 2 Februari 2025. Perbedaan akta ini menjadi sumber sengketa yang belum diputuskan secara definitif di pengadilan.

 

 

Dalam kesempatan itu, Soedeson juga mempertanyakan legal standing pelapor, serta absennya mekanisme restorative justice, padahal perkara bersumber dari konflik internal keluarga. Ia menilai penyelesaian semestinya mengedepankan mediasi, bukan langsung memproses pidana yang berpotensi memperkeruh suasana.

 

 

“Ini kan sengketa keluarga. Mana mekanisme restorative justice-nya? Harusnya dimediasi dulu, jangan langsung seperti ini. Jangan sampai nanti Polda Jateng dianggap berpihak,” ujarnya. Ia bahkan mengusulkan agar perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan tidak dilanjutkan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun kecenderungan keberpihakan.

Baca juga:  Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan

 

 

Komisi III menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi publik, terutama ketika masyarakat sipil merasa penegakan hukum yang mereka terima tidak mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan proporsionalitas.

 

 

Dengan sejumlah catatan tersebut, Komisi III meminta Polda Jawa Tengah untuk menelaah ulang penanganan kasus Yayasan Darun Nujaba. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan aparat terhadap salah satu pihak dalam sengketa yayasan tersebut.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 12:34 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB