JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan di Maluku

- Editorial Team

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan Tersangka Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

Perkara bermula pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka terlibat percekcokan dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino yang berujung pada pemukulan. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan sebagaimana tercantum dalam hasil Visum et Repertum RSUD Piru.

Dalam proses perdamaian pada 8 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap:
Tersangka Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini dari Kejari Kabupaten Banjar, disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan luka, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Tersangka Atria Wiranta Tarigan dari Kejari Deli Serdang, disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Tersangka Ferdiaman Laia alias Ama Fander dari Kejari Nias Selatan, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga:  Di KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Penguatan Ketahanan Pangan Kawasan

Tersangka Ja’at bin Halimin dari Kejari Sambas, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tersangka Syihab Budin Aditya dari Kejari Jakarta Selatan, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.  (*)

Baca juga:  Wamenkeu Suahasil: Fiscal Tools Harus Terkoneksi dan Fleksibel Hadapi Dinamika Global

 

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru