AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

- Editorial Team

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dan tim penyidik tersebut, dilaksanakan pada hari Selasa(23/12/2025 ) pukul 22.30 WIB.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan bahwasannya pada saat proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Baca juga:  Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  Terima Audiensi Bakorpus Hipmi PT, Menpora Dito Harap Jadi Inspirasi dan Agen Perubahan di Kampus

 

“Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”, jelas tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

 

Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Baca juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Mobilisasi Penuh Unsur Pemerintah Tangani Bencana di Sumatera

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia
Kementerian Transmigrasi Harus Dukung Kawasan dengan Teknologi dan Akses Ekonomi
Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra
Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.
Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand
Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan
Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR
Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:53 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:42 WIB

Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:55 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24 WIB

Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Tubaba Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik

Rabu, 24 Des 2025 - 12:39 WIB