Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Polisi menangkap seorang pelaku bajing loncat yang videonya viral di media sosial saat beraksi mencuri pupuk dari truk yang melintas di kawasan Jalan Teluk Ambon, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku berinisial IP (22), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang pada Kamis (21/5/2026) siang. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai video aksi bajing loncat tersebut viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah video viral, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat ini satu pelaku sudah kami amankan dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” kata AKP Ipran, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang. Akibat perbuatan para pelaku, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan pelaku ternyata sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian pupuk dengan modus bajing loncat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kita duga bukan kali ini saja mereka melakukan aksinya, ini masih kami dalami,” ujarnya.
AKP Ipran menjelaskan, pelaku IP memiliki peran memanjat truk yang sedang melaju, kemudian membuka terpal penutup muatan dan menjatuhkan karung pupuk ke jalan.
Sementara rekan-rekannya bertugas memungut karung pupuk yang telah dijatuhkan sebelum kemudian dibawa untuk dijual.
“Pelaku IP ini bertugas naik ke atas bak truk, membuka terpal, lalu menjatuhkan pupuk ke jalan. Sedangkan rekannya mengambil karung pupuk yang sudah jatuh,” jelasnya.
Dalam aksi terakhirnya, para pelaku berhasil mencuri lima karung pupuk. Namun sebelum ditangkap polisi, dua karung pupuk diketahui telah dijual oleh para pelaku.
“1 karung pupuk dijual dengan harga 125 ribu rupiah, Hasil penjualan dibagi rata oleh para pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga karung pupuk yang belum sempat dijual.
Saat ini pelaku IP telah diamankan di Mapolsek Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya.(*)
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung







