Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AF (28), yang tak lain adalah istri sah pelaku. Laporan pengaduan tersebut disampaikan tiga hari sebelum penangkapan.

Dalam laporannya, AF mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (02/7/2025)

Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencuri Satu Mobil Buah Kelapa Di Malam Hari

Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga:  Polres Pringsewu Kawal Aksi Sosial Perbaikan Jalan oleh Pemuda Pringsewu

Sebagai penutup, AKP Johannes mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres  Pringsewu

Berita Terkait

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB