Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AF (28), yang tak lain adalah istri sah pelaku. Laporan pengaduan tersebut disampaikan tiga hari sebelum penangkapan.

Dalam laporannya, AF mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (02/7/2025)

Baca juga:  Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA, Dani Cobra Ditangkap Polisi

Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Harapkan Ormas Jadi Penguat Kebangsaan

Sebagai penutup, AKP Johannes mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres  Pringsewu

Berita Terkait

Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional
Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang, Beraksi Bersama 3 Rekan
191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB