Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AF (28), yang tak lain adalah istri sah pelaku. Laporan pengaduan tersebut disampaikan tiga hari sebelum penangkapan.

Dalam laporannya, AF mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (02/7/2025)

Baca juga:  Penemuan Jasad di Gadingrejo, Polisi Tegaskan Tunggu Hasil Identifikasi

Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga:  Survei Kepuasan di Tengah Duka: Ketika Empati Kalah oleh Sistem di RS Mitra Husada.

Sebagai penutup, AKP Johannes mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres  Pringsewu

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Ny. Rahayu Riyanto Pamungkas Dikukuhkan sebagai Duta Peduli Stunting Pringsewu
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Berita Terbaru