AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

- Editorial Team

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dan tim penyidik tersebut, dilaksanakan pada hari Selasa(23/12/2025 ) pukul 22.30 WIB.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan bahwasannya pada saat proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Baca juga:  Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Bahas Evaluasi Semester Pertama Pemerintahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  Firman Soebagyo Tegaskan Urgensi RUU Komoditas Strategis sebagai Payung Hukum Nasional

 

“Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”, jelas tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

 

Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Baca juga:  FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Abdul Fikri Faqih Tekankan Akurasi Data Sensus Ekonomi guna Cegah ‘Mismatch’ Program
Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia
Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa
Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan
Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Pondasi Literasi, Guru PAUD Tubaba Dibekali Strategi “Deep Learning”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba lepas 147 Calon Jamaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung

Senin, 27 April 2026 - 09:30 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”

Kamis, 23 April 2026 - 12:12 WIB

Melalui Ramah Tamah, Tubaba Pererat Hubungan dengan Mahasiswa TU Delft Belanda

Sabtu, 18 April 2026 - 12:40 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIB

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Berita Terbaru

Berita

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB