Baleg Pastikan Pembahasan Revisi UU Minerba Penuhi Syarat Formil dan Materiil

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa syarat formil dan materiil perubahan UU tersebut sudah terpenuhi dengan baik.

 

Sehingga, proses pembentukan UU ini tidak akan seperti UU Ciptaker yang terburu-buru sehingga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).  “Kita menyelipkan 5 pasal atau 6 pasal di (perubahan) Undang-Undang Minerba ini ya Jadi ini harus juga kita jadikan pertimbangan. Jangan khawatiran kita yang terlalu berlebihan,” ujar Bob dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

 

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masukan dari para anggota mengenai meaningfull participation akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat panja selanjutnya.

 

“Sehingga, kita masih ada waktu kalau memang partisipasi publik ini akan kita manfaatkan di masa penyusunan ya. Nah ini kan yang diminta oleh Bapak/Ibu sekalian ya,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Sebelumnya, para anggota DPR RI menyampaikan kritikan mengenai usulan RUU Minerba usai pemaparan naskah akademik yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Proses Perdamaian di Timur Tengah

 

Pasal 51(A)

 

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

 

(1)    luas WIUP Mineral logam;

 

(2)    akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

 

(3)    peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 51B

Baca juga:  Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.

 

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

 

(1)    luas WIUP Mineral logam;

 

(2)    peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

 

(3)    jumlah investasi; dan/atau

 

(4)    peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok
Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat
Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:29 WIB

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:16 WIB