Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sidang tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca juga:  DPD PWRI LAMPUNG SUARAKAN LANTANG UNTUK PERLINDUNGAN JURNALIS DI GAZA PALESTINA.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276,00, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000,00 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276,00, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca juga:  Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP

Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan ketentuan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada Terdakwa.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 14.20 WIB.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(Red GPS)

Berita Terkait

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:08 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Indonesia Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:46 WIB

Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Buka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 10:06 WIB

Tinjau SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Jalan Wujudkan Kehidupan Layak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:22 WIB

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday

Berita Terbaru