Dana Desa Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Tahun 2024 Dianggap Terelesiasi 100%, Namun Sejumlah Kegiatan Dinilai Janggal!

Dana Desa Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Tahun 2024 Dianggap Terelesiasi 100%, Namun Sejumlah Kegiatan Dinilai Janggal!

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Data penyaluran Dana Desa (DD) Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditahun anggaran 2024 yang tercantum dalam sistem informasi publik resmi menunjukkan penyerapan anggaran sebesar Rp 1.050.334.000 atau 100 persen dari pagu anggaran.
Dana tersebut terserap dalam dua tahap dan tersebar ke berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Media GPS terhadap rincian realisasi kegiatan, terdapat sejumlah catatan yang layak menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait.

🔎 Pertama, kegiatan “Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Informasi Lokal Desa” tercatat direalisasikan sebanyak lebih dari tiga kali dengan nominal berbeda-beda — Rp 20 juta, Rp 5 juta, Rp 4,5 juta, dan lainnya.
Publik tentu berharap ada kejelasan: apakah itu kegiatan berbeda di lokasi berbeda, atau pengulangan pencatatan atas satu kegiatan?

🔎 Kedua, kegiatan Peningkatan atau Pengerasan Jalan Desa tampil dominan, namun nominalnya sangat bervariasi — dari Rp 18 juta hingga Rp 143 juta.
Tidak ada keterangan panjang, lokasi, atau rincian teknis yang dapat diakses publik.
Perbedaan nilai ini menyisakan ruang tanya soal dasar perhitungan anggaran.

🔎 Ketiga, dana untuk “Keadaan Mendesak” senilai Rp 45 juta, serta “Penanggulangan Bencana” senilai Rp 900 ribu, muncul tanpa penjelasan spesifik terkait peristiwa yang dimaksud.
Jika benar digunakan, publik patut tahu urgensinya.
Jika belum digunakan, patut pula ditanyakan transparansinya.

🔎 Keempat, kegiatan pelayanan sosial seperti Posyandu dan Polindes dicatat berulang dengan angka nyaris rata (Rp 11 juta, Rp 18 juta, Rp 10 juta, dll).
Rata-rata nilai kegiatan ini bisa jadi wajar, namun pengulangan dan pola nominal yang seragam justru memunculkan kecurigaan administratif.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

Mengingat seluruh data ini bersumber dari sistem yang bisa diakses publik, pertanyaan-pertanyaan di atas muncul bukan sebagai tudingan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang.

Sebagai media, kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun penting bagi pemerintah pekon, kecamatan, hingga kabupaten, untuk merespons temuan seperti ini dengan membuka dokumen pelaksanaan kegiatan atau menjelaskan melalui media dan forum publik dengan Hak Jawab dan Koreksi yang ada sesuai ketentuan.

Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengelolaan keuangan desa yang setiap tahun jumlahnya cukup besar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *