Dana Desa Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Tahun 2024 Dianggap Terelesiasi 100%, Namun Sejumlah Kegiatan Dinilai Janggal!

- Editorial Team

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Tahun 2024 Dianggap Terelesiasi 100%, Namun Sejumlah Kegiatan Dinilai Janggal!

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Data penyaluran Dana Desa (DD) Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditahun anggaran 2024 yang tercantum dalam sistem informasi publik resmi menunjukkan penyerapan anggaran sebesar Rp 1.050.334.000 atau 100 persen dari pagu anggaran.
Dana tersebut terserap dalam dua tahap dan tersebar ke berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Media GPS terhadap rincian realisasi kegiatan, terdapat sejumlah catatan yang layak menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait.

🔎 Pertama, kegiatan “Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Informasi Lokal Desa” tercatat direalisasikan sebanyak lebih dari tiga kali dengan nominal berbeda-beda — Rp 20 juta, Rp 5 juta, Rp 4,5 juta, dan lainnya.
Publik tentu berharap ada kejelasan: apakah itu kegiatan berbeda di lokasi berbeda, atau pengulangan pencatatan atas satu kegiatan?

🔎 Kedua, kegiatan Peningkatan atau Pengerasan Jalan Desa tampil dominan, namun nominalnya sangat bervariasi — dari Rp 18 juta hingga Rp 143 juta.
Tidak ada keterangan panjang, lokasi, atau rincian teknis yang dapat diakses publik.
Perbedaan nilai ini menyisakan ruang tanya soal dasar perhitungan anggaran.

Baca juga:  Bunda Eva Menyapa Korban Banjir "Cari Solusi, Hibur Warga Terdampak Banjir"

🔎 Ketiga, dana untuk “Keadaan Mendesak” senilai Rp 45 juta, serta “Penanggulangan Bencana” senilai Rp 900 ribu, muncul tanpa penjelasan spesifik terkait peristiwa yang dimaksud.
Jika benar digunakan, publik patut tahu urgensinya.
Jika belum digunakan, patut pula ditanyakan transparansinya.

🔎 Keempat, kegiatan pelayanan sosial seperti Posyandu dan Polindes dicatat berulang dengan angka nyaris rata (Rp 11 juta, Rp 18 juta, Rp 10 juta, dll).
Rata-rata nilai kegiatan ini bisa jadi wajar, namun pengulangan dan pola nominal yang seragam justru memunculkan kecurigaan administratif.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

Baca juga:  Ibarat Investasi Bodong,Diduga Tenaga Ahli Pemprov Lampung Sedot Miliaran APBD.

Mengingat seluruh data ini bersumber dari sistem yang bisa diakses publik, pertanyaan-pertanyaan di atas muncul bukan sebagai tudingan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang.

Sebagai media, kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun penting bagi pemerintah pekon, kecamatan, hingga kabupaten, untuk merespons temuan seperti ini dengan membuka dokumen pelaksanaan kegiatan atau menjelaskan melalui media dan forum publik dengan Hak Jawab dan Koreksi yang ada sesuai ketentuan.

Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengelolaan keuangan desa yang setiap tahun jumlahnya cukup besar.(Tim)

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Bupati Lampung Barat Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru