Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Penyerapan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data resmi pemerintah seluruh pagu anggaran sebesar Rp 715.235.000 telah cair 100 persen hingga 20 Desember 2024. Namun sejumlah warga menyuarakan keresahan: mengapa pembangunan tak sebanding dengan nominal sebesar itu?

Data menunjukkan bahwa dana desa telah dialokasikan ke berbagai kegiatan, namun muncul indikasi belanja dengan item-item yang dipecah-pecah dan kegiatan berulang yang mengundang tanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan Sistem Informasi Desa dilakukan lima kali, total mencapai Rp 10,5 juta.
Operasional Pemerintah Desa muncul berkali-kali dengan total lebih dari Rp 28 juta.
Pemutakhiran Profil Desa, Posyandu, dan Jalan Usaha Tani juga dicatat dalam banyak bagian dengan nominal terfragmentasi.

Baca juga:  IAIDA Lampung Raih Juara 1 English Speech Competition Tingkat Varsity se-Lampung

Pemerintah Desa Tri Mulyo sebagai pelaksana utama dana desa, wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Data terakhir yang diperbarui 20 Desember 2024 menunjukkan seluruh tahapan pencairan telah tuntas, namun pantauan lapangan dan keluhan warga belum sejalan dengan data yang dilaporkan.

“Kalau memang uangnya sudah habis disalurkan, kenapa jalan usaha tani masih rusak? Posyandu pun tidak tampak ada yang baru,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, “Kami ingin tahu, apakah semua ini memang benar-benar direalisasikan atau hanya berhenti di atas kertas?”

Baca juga:  Tersangka baru dalam kasus curas modus tawuran, Diamankan Polsek Gading Rejo.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, awak media akan segera mengirimkan surat resmi permohonan:
– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ) tahun 2023 dan 2024
– Dokumen rincian realisasi kegiatan dan belanja
– Salinan notulen musyawarah desa serta bukti fisik pelaksanaan kegiatan.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

> Pasal 11 huruf c:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik berkaitan dengan kegiatan dan kinerja yang berhubungan dengan masyarakat.”

Jika tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka akan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui mekanisme sengketa informasi.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat dikenakan:

Baca juga:  Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

> Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Media ini menekankan bahwa semua informasi disusun secara independen dan berdasarkan data resmi. Hak jawab dari pemerintah desa sangat kami hargai dan akan kami muat secara adil dalam berita lanjutan jika diberikan.
ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216xxxx , kades tidak menanggapi dan memilih bungkam.(red)

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB