Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Penyerapan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data resmi pemerintah seluruh pagu anggaran sebesar Rp 715.235.000 telah cair 100 persen hingga 20 Desember 2024. Namun sejumlah warga menyuarakan keresahan: mengapa pembangunan tak sebanding dengan nominal sebesar itu?

Data menunjukkan bahwa dana desa telah dialokasikan ke berbagai kegiatan, namun muncul indikasi belanja dengan item-item yang dipecah-pecah dan kegiatan berulang yang mengundang tanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan Sistem Informasi Desa dilakukan lima kali, total mencapai Rp 10,5 juta.
Operasional Pemerintah Desa muncul berkali-kali dengan total lebih dari Rp 28 juta.
Pemutakhiran Profil Desa, Posyandu, dan Jalan Usaha Tani juga dicatat dalam banyak bagian dengan nominal terfragmentasi.

Baca juga:  Polisi Identifikasi Bocah Meninggal Dunia di Kolam Tugu Pengantin Bandar Lampung

Pemerintah Desa Tri Mulyo sebagai pelaksana utama dana desa, wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Data terakhir yang diperbarui 20 Desember 2024 menunjukkan seluruh tahapan pencairan telah tuntas, namun pantauan lapangan dan keluhan warga belum sejalan dengan data yang dilaporkan.

“Kalau memang uangnya sudah habis disalurkan, kenapa jalan usaha tani masih rusak? Posyandu pun tidak tampak ada yang baru,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, “Kami ingin tahu, apakah semua ini memang benar-benar direalisasikan atau hanya berhenti di atas kertas?”

Baca juga:  Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, awak media akan segera mengirimkan surat resmi permohonan:
– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ) tahun 2023 dan 2024
– Dokumen rincian realisasi kegiatan dan belanja
– Salinan notulen musyawarah desa serta bukti fisik pelaksanaan kegiatan.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

> Pasal 11 huruf c:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik berkaitan dengan kegiatan dan kinerja yang berhubungan dengan masyarakat.”

Jika tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka akan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui mekanisme sengketa informasi.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat dikenakan:

Baca juga:  Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

> Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Media ini menekankan bahwa semua informasi disusun secara independen dan berdasarkan data resmi. Hak jawab dari pemerintah desa sangat kami hargai dan akan kami muat secara adil dalam berita lanjutan jika diberikan.
ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216xxxx , kades tidak menanggapi dan memilih bungkam.(red)

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.
Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru